Senin, 26 Desember 2016

syarat dan rukun sholat

IMAM
Manusia yang paling tepat menjadi imam diantaranya adalah:
1.       Wali
2.       Orang yang bertempat tinggal di tempat yang digunakan untuk sholat jamaah
Karena hadis dari umar ra. : seorang budak sholat di masjidnya, kemudian umar datang. Budak tadi mempersilahkan umar untuk maju. Namun umar berkata “ kamu lebih berhak menjadi imam dimasjidmu”.
3.       Shohibul bait (orang yang memiliki rumah)
4.       Ahli fiqh atau orang yang pintar. Dalam sholat diutuhkan orang yang pintar dikarenakan banyaknya hal-hal penting didalam sholat.
5.       Orang yang bagus bacaannya.
6.       Orang yang wara’.
7.       Orang yang hijarahnaya paling awal.
8.       Orang yang lebih tua.
9.       Orang yang nasabnya lebih tinggi.
10.   Orang yang adil lebih utama daripada orang yang fasiq.
11.   Orang yang sudah baligh lebih utama daripada anak kacil yang sudah mumayyiz.
12.   Orang yang mukim lebih utama daripada orang yang musafir.

Menurut jumhur ulama laki-laki makmum pada perempuan itu tidak sah . begitu juga ahli qori’ jika makmum pada ummi, yaitu orang yang tidak bisa membaca alfatihah dengan baik walaupun hanya satu huruf. Karena imam telah menanggung bacaan dari makmum masbuk.

BEBERAPA KESUNAHAN DALAM MENGUKUTI JAMA’AH
Saat mengikuti jamaah disunnahkan beberapa hal di antaranya:
·         Imam meluruskan barisan jama’ah dengan memerintahkan makmum.
·         Mendapatkan shof atau barisan yang paling pertama ;
Karena hadis nabi: “ apabila manusia mengetahui sesuatu yang ada dalam barisan yang pertama. Maka mereka tidak akan menemukan barisan yang pertama kecuali jika mereka telah mengundinya.”
·         Mendapatkan takbiratul ihram bersama imam;
·         Imam merinagnkan dalam bacaandan dzikir  sekiranya Imam tidak meninggalkan sunah ab’at dan sunnah haiat;
·         Ketika imam merasa ada orang yang datang . maka imam disunnahkan untuk menanti orang yang datang tersebut dalam keadaan ruku’ dan tasyahud akhir.
·         Makmum yang pertama disunnahkan berdiri disebelah kanan iamm dengan jarak sedikit dibelakang imam, ketika makmum yang lain datang maka takbiratul ikhram disebelah kiri , kemudian imam maju atau kedua makmum mundur;
·         Untuk jama’ah putri semua disunnahkan imam berada di tengah-tengan makmum.
ALASAN BOLEH MENINGGALKAN JAMAH
Dosa karena maninggalkan jamaah tidak akan diampuni kecuali denagn alasan-alasan, diantaranya:
·       Hujan
·      Banjir lumpur
·      Angin yang sanagt kencang di malam yang gelap
·      Di saat dalam keadaan sanagt lapar dan haus, dan ada makanan dan minuman.
·      Menahan hadas ketika waktu sholat masih panjang
·      Sakit yang merasa berat untk mendatangi jamaah
·      Terdapat orang sakit yang tidak ada orang yang menemani karena menjaga anak adam lebih utama daripada menjaga jama’ah
·      Menemani sahabat karib yang shakaratul maut
·      Takut akan keselamatan dirinya  dan harta bendanya.

PELAJARAN KE-24
Haram bagi laiki-laki selain perempuan memakai sutra, permadani atau yang lainnya.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh khudzaifah. Rasulullah saw melarang umatnya  memakai sutra polos, sutra matif, ketika duduk di majlis. Sutra diperuntukkan bagi oarang kafir, sedangkan diakhirat diperuntukkaqn untuk orang muslim.
Diperbolehkan memakai sutra karena dhorurat dan adanya hajat seperti panas, dingin, tiba-tiba perang dan tidak menemukan pakaian selain sutra, kudis, gatal=gataldan berkutu.
Haram mamakai sutra yang kadar sutranya lebih banyakdari campurannya, tetapi ketika sutranya lebih sedikit dari campurannya maka diperbolehkan.
PELAJARAN KE-25
Sholat dua hari raya itu sunnah muakad
Berdasarkan hadis riwayat thalhah bin ‘ubaidillah bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah dan bertanya tentang islam kemudian Rasulullah menjawab:” bahwa di dalam islam terdapat 5 sholat yang telah ditentukan oleh Allah sebagai ibadah. Pemuda bertanya :”apakah ada yang lain ?” Rasulullah menjawab :” yaitu sholat sunnah.”
Waktu sholat ‘id yaitu dariterbitnya matahari sampai terbenamnya matahari dan sunnahnya dilaksanakan ketika matahari berada kira-kira setinggi tombak.
Menurut pendapat lainnya masuknya waktu sholat ‘id yaitu ketika naiknya matahari.
KAIFIYAT SHOLAT ‘ID
sholat ‘id sedikitnya 2 rakaat seperti sholat-sholat lainnya dengan niat sholat.
Berdasrkan hadis riwayat Umar bahwa sholat idul adha  2 rakaat. Sholat idul fitri 2 rakaat dengan sempurna tanpa qoshr.
Sempurnannya sholat ‘id 2 rakaat dengan berjamaah. Pada rakaat pertama ada 7 kali takbir setelah takbiratul ihram dan doa istiftah, denagn mengangkat 2 tangan pada setiap takbir selain takbiratul ihram, ruku’ dan takbir berdiri dari sujud. Pada rakaat kedua ada 5 takbir.
Berdasdarkan hadis riwayat umar bin syu’aib, Rasulullah saw ketika sholat idul fitri pada rakaat pertama takbir 7 kali dan pada rakaat kedua 5 kali selain takbir sholat.
Disunnahkan setelah taawudz dan fatihah membaca surat ق pada rakaat pertama dan iqtarabat pada rakaat kedua , atau sabbihisma pada rakaat pertama dan al-ghasiyah pada rakaat kedua.
Hadis riwayat abi waqid bahwasannya Nabi ketika idul-fitri dan idul adha membaca sabbisma dan hal ataka, dan ketika membacanya disunnahkan membaca dengan keras.
Disunnahkan untuk mengeraskan bacaan, menambah takbir,bardiri diantara 2 takbir dari takbir tambahan denagn mengira-ngirakannya satu ayat sedang atau seperti membaca subhanallah ilaih,,, dan sebelumnya tidak ada adzan serta iqomat.
Menurut hadis dari jabir bahwasanya Nabi sholat sholat ‘id tanpa azan dan iqomat.
Disunnahkan untuk mengundang –undang sesama muslim sebagai ganti dari adzan dan iqomah, disamakan denagn sholat gerhana
Hadis dari aisyah r.a. bahwa Rasulullah sholat gerhana ,,,,
Disunnahkan setelah sholat ‘id untuk khutbah dengan 2 khutbah seperti khutbah sholat jum’at.
Diriwayatkan dari jabir bahwa rasulullah sholat dhuha tidak dengan khutbah.
Disunnahkan pada khutbah satu dalam berhutbah diawali dengan 9 takbir dan pada khutbah kedua 7 takbir.
Berdasrkan hadis riwayat abdillah bin abdullah, sesungguhnya itu adalah setengah dari sunah dan ketika melaksanakan sholat dimasjid lebih utama karena masjid adalah tempat yang mulia dan mudah untuk mendatanginya dan ketika masjidnya sempit maka berpindah ke padang pasir.
SHOLAT JUM’AT
Sholat jum;at wajib bagi setiap mukallaf yang merdeka, laki-laki, orang yang bermukim, tidak sakit dan bukan orang yang udzur, sehingga mendapatkan keringanan untuk meninggalkan sholat jum’at.
Firman allah

Nabi saw bersabda : melaksanakan sholat jum’at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”
 Diriwayatkan hadis dari nabi sesungguhnya nabi bersabda  sholat jum’at itu hak dan wajib bagi setiap orang muslim dilaksanakan dengan berjamaah 40 orang , kecuali budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, atau orang sakit.
Sholat jamamh dilakukan 2 rakaat.
Diriwayatkan dari Umar bin khotab r.a. : rasulullah saw bersabda: sholat idul adha itu 2 rakaat, sholat idul fitri 2 rakaat, sholat dalam perjalanan 2 rakaat, dan sholat jum’at 2 rakaat sempurna. Selain mengkhosaor dengan lisan nabi saw dan para ulama sepakat bahwa sholat jum’at berjumlah 2 rakaat.
SYARAT SAH SHOLAT JUM’AT
Syarat sah sholat jum’at ada 5:
1.    Sholat jum’at didirikan di dalam bangunan di daerah tenpat tinggal seseorang, karena Sholat jum’at tidak didirikan pada jaman nabi dan juga tidak didirikan pada zaman khulafaur rasyidin kecuali di dalam negara atau desa dan tidak diriwayatkan v dilaksanakan di padang pasir.
2.     Sholat jum’at didirikan berjamaah denagn jumlah 40 orang laki-laki yang merdeka, mukallaf, dan menetap.
Diriwayatkan dari abdurrahman bin ka’b bin malik dari ayah baliau berkata “orang pertama yang sholat jum’at bersama kami di madinah adalah sa’ad bin zuroroh sebelum kedatanagn nabi muhammad ke madinah di tanah khidzimmah. Saya bertanya “ ada berapa orang”? ayah badurrahman menjawab:” 40 pria”. Rasulullah bersabda: sholatlah kalian seperti kalian lihat saat saya sholat”:  rasul tidak sholat jum’at dengan jamaah paling sedikit 40 orang.”
3.      Sholat jum’at beserta khutbahnya dilaksanakan pada saat dzuhur.
Dari  Anas sesunggunya rasulullah sholat ketika matahari tergelincir.
Dari salamah bin al-aku’ berkata: “ kami Sholat jum’at bersama rasullah saw ketika matahari tergelincir kemudian kami pulang mencari rizki”.
4.    Sholat jum’at didahului oleh 2 khutbah
Rasulullah saw bersabda:” Rasulullah bersabda: sholatlah kalian seperti kalian lihat saat saya sholat dan jangan  sholat jum’at kecuali dengan 2 khutbah.”
Dari ibnu umar r.a. berkata, “rasulullah saw berkutbah dua kali saat shlat jum’at dan duduk diantara 2 khutbah.”
5.    Tidak boleh ada sholat jum’at yang mendahului  sholat jum’at lainnya atau 2 sholat jum’at dilaksanakan bersama dalam satu negara.
sholat jum’at tidak dilaksanakan pada jaman nabi dan khulafaurrasyidin kecuali di satu tempat dalam satu negara.
Apabila negara itu besar dan jumlah manusianya banyak sehingga sulit untuk mengumpulkan seluruh manusia dalam satu tempat maka diperbolehkan menmbah sholat jum’at lagi disebabkan menambah sholat jum’at lagi sebab adanay kebutuhan. Allah berfirman
وما جعل الله علىكم فى الدين من حرج



SYARAT-SYARAT 2 KHUTBAH ADA 9 YAITU
1.       Dilaksanakan setelah tergerincirnya matahari;
2.       Mampu malksanakan;
3.       Duduk diantara 2 khutbah denagn tuma’ninah sebagaimana hadis nabi,
4.       Suci dari dua hadast
5.       Suci dari najis  badan, pakaian, dan tempat. Karena nabi berhuthbah dalam keadaan suci. Beliau berdabda:
6.       Menutup aurat, disyaratkan seorang khotib menutup auratnya.
7.       Berurutan diantara 2 kalimat setiap 2 khutbah  dan diantara 2 khutbah dan antara sholat. Karena mengikuti sunnah.
8.       Jamaah terdiri dari 40 orang yang mendenagarkan khutbah  dengan seksama karena tujuan khutbah adalah sebagai nasehat.
9.       Khutbah menggunakan bahasa arab. Disyaratkan menggunakn bahasa arab seperti tasahu, takbiratul ihram, karena nabi berhutbah menggunakan bahasa arab . beliau bersabda ..
Sholat jamak ta’hir
Syarat sholat jama’ta’hir ada 2 yaitu:
1.     Niat  jama’ di dalam waktu yang pertama karena mengakhirkan sholat karena menjama’nya , maka wajib niat yang membedakan jama’ ta;hir yang disyariatkan dari jama’ lainnya.
2.    Jauhnya berpergian, sampai waktu sholat yang kedua, karena sholat yang pertama mengikuti sholat yang kedua karena adanya udzur, jadi perjalanannya harus dilakukan terus-menerus sampai mamasuki waktu sholat yang  kedua.
SHOLAT  JAMA’ KARENA  HUJAN
Boleh menjama’ sholat karena hujan dengan jama’  ta’dim dan dengan jama’ah ditempat yang jauh, yang melewati  jalanan yang hujan.
                Dari ibnu abbas r.a. Rasulullah  menjama’ sholat dhuhur, asar, magrib. Dan isya’ bukan karena takut dan bukan karena perjalanan.
                Hadis tersebut ditakwil oleh imam syafi’I dan imam malik karena hujan.

PELAJARAN KE 27
SHOLAT ISTISQO’
Sholat istisqo’ itu sunah dilakukan ketika dalam keadaan kekerinagn atau kemarau. Berdasarkan hadis yang artinya.
Dari ‘ibad


FIQH SEBAGAI PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DAN SEBAGAI ILMU

FIQH SEBAGAI PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DAN SEBAGAI ILMU
 mata kuliah Pak Fuad Zen,,,
tulisan ini bahan dari beliau selain yang paper,

 1. Empat macam produk pemikiran hukum Islam dalam sejarah hukum Islam:
 a. Kitab fiqh
 b. Fatwa ulama
 c. Keputusan Pengadilan agama
 d. Peraturan perundang-undangan di negeri Muslim
 2. Masing-masing produk pemikiran hukum mempunyai ciri khas.
 3. Kitab fiqh a. sifatnya: ketika ditulis oleh pengarangnya tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara umum di suatu negara. Meski dalam sejarah, kitab fiqh tertentu diberlakukan sebagai undang-undang. b. tidak dimaksudkan untuk digunakan pada masa tertentu, namun tidak adanya masa laku, kitab fiqh cenderung dianggap harus berlaku untuk semua masa sehingga oleh sebagian orang dianggap sebagai jumud. c. Karakteristik: meliputi semua aspek bahasan hukum Islam = dampaknya: revisi terhadap sebagian isinya dianggap dapat mengganggu keutuhan isi, maka menjadi resisten terhadap perubahan.
Mencermati hal-hal di atas, harus ada sikap proporsional terhadap fiqh: 1) Fiqh hanyalah salah satu dari beberapa bentuk produk pemikiran hukum Islam. 2) Karena produk, maka sebenarnya tidak boleh resisten terhadap pemikiran baru yang muncul kemudian. 3) Membiarkan fiqh sebagai aturan yang tidak punya batasan masa laku adalah sama dengan mengekalkan produk pemikiran manusia yang semestinya temporal.
 4. Fatwa ulama a. Sifatnya: Kasuistik, karena merupakan respon atau jawaban pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa. b. Tidak punya daya ikat c. Cenderung dinamis karena merupakan respon. 
 5. Keputusan pengadilan a. Sifatnya: mengikat kepada pihak-pihak yang berperkara. b. Dinamis, karena merupakan usaha memberi jawab atau menyelesaikan masalah yang diajukan. 
 6. Peraturan perundang-undangan di negeri Muslim a. Sifatnya: mengikat dan daya ikatnya lebih luas. b. Perumusnya: fuqaha – politisi – cendekiawan c. Masa berlakunya: biasanya dibatasi, misalnya dicabut atau diganti dengan peraturan perundangan lain. 
7. Fiqh sebagai ilmu: didefinisikan: ilmu yang mengupayakan lahirnya hukum syara’ amali dari dalil-dalil rinci. Pengertian ini mengandung unsur hukum Islam sebagai ilmu, yang dibuktikan dengan karakteristik keilmuan yaitu: a. Dihasilkan dari akumulasi pengetahuan yang tersusun melalui asas-asas tertentu. b. Pengetahuan itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem c. Mempunyai metode-metode tertentu.

 PENJELASAN 

a. Pengetahuan dalam hukum Islam meliputi: dalil, perintah dan larangan, dan lain-lain 
b. Pengetahuan ini diakumulasikan melalui asas-asas tertentu, misalnya asas tasyri’ bertahap (tadarruj fi al-hukm), sedikitnya tuntutan syara’ (qillatu at-takalif), meniadakan kesulitan (‘adamu al-haraj), dan lain-lain.
 c. Pengetahuan tersebut dapat diakumulasikan dan disusun dengan baik karena setiap pengetahuan satu sama lain terkait secara fungsional dalam suatu sistem tertentu. 
 d. Adanya metode-metode tertentu, metode-metode tersebut tertuang dalam ushul fiqh dan qawa’id fiqhiyah yang dalam operasionalnya meliputi: 1) Metode deduktif: penarikan kesimpulan khusus dari dalil-dalil umum. Metode ini dipakai untuk menjabarkan atau menginterpretasikan dalil-dalil al-Qur’an dan al-Hadis menjadi masalah-masalah ushul fiqh. 2) Metode induktif: pengambilan kesimpulan umum yang dihasilkan dari fakta-fakta khusus. Kesimpulan dimaksud adalah kesimpulan hukum atas suatu masalah yang memang tidak disebutkan rincian ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan al-Hadis. 3) Metode genetika: penelusuran titik mangsa dalam mengetahui latar belakang terbitnya suatu nash dan kualitas nash. Metode ini menggunakan pendekatan historis. 4) Metode dialektika: suatu metode yang menggunakan penalaran melalui pertanyaan atau pernyataan yang bersifat tesis dan anti tesis. Kedua pernyataan tersebut kemudian didiskusikan dengan prinsip-prinsip logika yang logis untuk memperoleh kesimpulan (sebagai tesa terakhir). 


 Dari karakteristik hukum Islam (fiqh) sebagai ilmu di atas menunjukkan bahwa apapun yang dihasilkan fiqh adalah produk penalaran yang berarti pula menerima KONSEKUENSI-KONSEKUENSI sebagai ILMU. Di antaranya: a. Skeptis b. Bersedia untuk diuji dan dikaji ulang c. Tidak kebal kritik. 

 SIKAP MUSLIM TERHADAP FIQH SELAMA INI 
 Masyarakat Indonesia pada umumnya memandang: 1. Fiqh identik dengan hukum Islam identik aturan Tuhan fiqh dianggap sebagai aturan Tuhan itu sendiri sehingga kitab fiqh = kumpulan hukum Tuhan. 2. Dari pandangan tersebut kitab fiqh adalah produk keagamaan dan juga sebagai buku agama itu sendiri. Akibatnya = selama berabad-abad fiqh menduduki tempat amat terpandang sebagai bagian dari agama dan bukan produk pemikiran keagamaan. 3. Orang yang menguasai fiqh (faqih) mempunyai kedudukan tinggi sebagai orang memahami produk pemikiran, juga sebagai penjaga hukum agama. Secara sosiologis kedudukan ini memberikan privilage dan peranan tertentu di masyarakat ini akan mempengaruhi cara pandang dan cara pikir fuqaha, maka ketika akan menulis sebuah kitab, dia tidak akan bisa lepas dari cara pandang dan cara pikir ini yang sebagian atau seluruhnya diwarnai oleh kedudukan sosialnya tadi. 

 MODEL PENELITIAN 1. Pengembangan ilmu syari’ah dimulai sejak asy-Syafi’I (w. 820), zaman tengah al-Ghazali (w. 1111), bentuk: a. Mempertegas penerapan metode induktif dalam kajian hukum Islam yang sebelumnya lebih bersifat deduktif. b. Mengintrodusir konsep tujuan hukum (maqashid syari’ah) salah satunya adalah Maslahat. Konsep ini membuka peluang bagi pendekatan sosial terhadap hukum Islam. Pada awal zaman modern Islam, M. Abduh menghidupkan kembali semangat rasionalisme seperti zaman klasik= Mu’tazilah kemudian muncul pemikir-pemikir muslim, seperti M. arkoun – Fazlurrahman (double movement) = interpretasi nilai moral untuk menghadapi situasi sosial konkrit – Al- Faruqi= Islamisasi pengetahuan (menyeimbangkan wahyu dan akal) sebagai sumber pengetahuan Islam. 2. Obyek kajian I. Syari’ah = Luas dan Sempit. 3. Luas: a. Norma ilahiyah yang mengatur tingkah laku batin b. Dan tingkah laku konkrit baik individual maupun kolektif 4. Sempit: Norma ilahiyah yang mengatur tingkah laku konkrit individual/kolektif. 5. Obyek kajian ilmu syari’ah menurut al-Ghazali: والفقيه يأخذ واحدا خاصا وهو فعل المكلف فينظر فى نسبته إلى خطاب الشرع. Ahli hukum memperhatikan satu sisi tertentu yaitu tingkah laku subyek hukum yang diselidikinya dalam kaitan dengan diktum hukum. Pendapat ini berbeda dengan pengertian yang lazim dalam hukum Islam= ilmu syari’ah yaitu: mengkaji norma-norma syari’ah yang disimpulkan dari dalil-dalil berupa teks al-Qur’an dan al-Hadis serta dalil-dalil subsider lainnya. Jika demikian ilmu syari’ah itu mengkaji: NORMA atau TINGKAH LAKU?? Dalam hal ini al-Ghazali memberi peluang pendekatan empiris= Sui generis cum empiris. 6. Model penelitian ilmu syari’ah dibedakan menjadi 2 (dua): a. Deskriptif: tidak mempertanyakan apa hukumnya (tidak mencari norma hukum yang harus dipegangi, tetapi mendeskripsikan fenomena hukum dengan mencari hubungan variabel-variabel hukum dan variabel nonhukum. Contoh: variabel hukum dilihat sebagai variabel independen seperti penerapan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap menurunnya tingkat perceraian. Maupun sebagai variabel dependen: pengaruh adat masyarakat terhadap rumusan pasal-pasal tertentu dalam KHI. Pendekatan bisa: antropologis – sosiologis – historis dan lain-lain. b. Normatif: menyelidiki norma-norma hukum untuk menemukan kaidah tingkah laku yang terbaik. 7. Pelapisan norma hukum Islam pada masa modern ada 3 (tiga) pelapisan: a. Norma-norma dasar atau nilai filosofis (القيم الأساسية). yaitu norma abstrak yang merupakan nilai dasar dalam hukum Islam seperti: Kemaslahatan – keadilan – kebebasan – persamaan. b. Norma tengah/doktrin umum hukum Islam (الأصول الكلية) النظرية الفقهية القواعد الفقهية ( asas-asas hukum Islam) (kaidah-kaidah hukum Islam) c. Norma hukum konkrit: peraturan hukum konkrit الأحكام الفرعية Secara hirarkis: norma yang paling abstrak dikonkritisasi dalam norma yang lebih konkrit. Begitu juga norma tengah dikonkritkan dengan bentuk peraturan hukum konkrit. Contoh: 1) Nilai dasar kemaslahatan ----- المشقة تجلب التيسير -------- dalam hukum ibadah boleh berbuka puasa bagi musafir. Atau dalam hukum perdata orang yang kesulitan dana diberi kesempatan penjadwalan kembali pembayaran hutangnya. 2) Nilai dasar kebebasan----------- kebebasan berkontrak ------------ boleh membuat akad baru apa saja, misalnya ASURANSI sepanjang tidak melanggar ketertiban umum syar’I dan akhlak Islam. 3) Nilai dasar keadilan ------- hukum waris (asas bahwa setiap orang (laki-laki dan perempuan) mendapat bagian warisan dari peninggalan orang tuanya -------- peraturan konkrit mengenai rincian bagian masing- masing. Penelitian filosofis (nilai dasar) Maka penelitian normatif hukum Islam Penelitian doktrinal= menemukan doktrin/asas-asas umum hukum Islam penelitian klinis (menemukan hukum syar’i, yaitu menemukan hukum in concrito. 
 ASAS-ASAS HUKUM ISLAM Menurut Hasbi ash Shiddieqi 1. Asas nafyu al-haraj 2. Asas qillatu at-taklif 3. Asas kemaslahatan manusia 4. Asas keadilan merata 5. Asas estetika 6. Asas menetapkan hukum berdasar urf 7. Asas hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas untuk berijtihad 8. Asas tadarruj 
 ASAS-ASAS HUKUM ISLAM 1. Asas umum a. Asas keadilan b. Asas kepastian hukum c. Asas kemanfaatan 2. Asas-asas dalam lapangan hukum pidana a. Asas legalitas b. Asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain c. Asas praduga tak bersalah 3. Asas-asas dalam lapangan hukum perdata a. Asas kebolehan b. Asas kemaslahatan hidup c. Asas kebebasan d. Asas menolak madlarat e. Asas kekeluargaan f. Asas adil dan berimbang g. Asas mendahulukan kewajiban dari pada hak h.Asas larangan merugikan diri sendiri i. Asas kebebasan berusaha j. Asas hak milik berfungsi sosial 
 CONTOH NASH BERKAITAN DENGAN ASAS-ASAS DLM HUKUM PIDANA 
 1. Asas kepastian hukum a. Al-Isra’ (17): 15  b.لا حكم لأفعال العقلاء قبل ورود النص c. الأصل فى الأشياء الإباحة 2. Asas dilarang memindahkan kesalahan kepada orang lain a. Al-Isra’ (17): 15 b. An-Najm (53): 38-39  c. Lukman (31): 33 Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah. 
 3. Asas praduga tak bersalah a. La hukma ---- b. Al-Ashlu fi al-asyya’ al-ibahah c. Seorang hakim itu jika keliru dalam memberikan ampunan, adalah lebih baik dari pada keliru menjatuhkan hukuman. d. Hindarilah hukuman selama kamu masih menemukan alasan untuk menghindarinya HR. Ibn Majah.4. Asas legalitas a. Al-Hasyr (59): b. An-Nisa’(4): 58-59-105 Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, c. Al-Isra’(17): 15 d. Al-Mulk (67): 8 – 9. Hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: "Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?" 9. Mereka menjawab: "Benar ada", Sesungguhnya Telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, Maka kami mendustakan(nya) dan kami katakan: "Allah tidak menurunkan sesuatupun; kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar". 
 e. Az-Zumar (39): 71Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?" mereka menjawab: "Benar (telah datang)". tetapi Telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir. 
 f. Al-Qasas (28): 59 
g. Al-An’am (6): 19 dan al-Quran Ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia Aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). 
 h. Al-Baqarah (2): 286 
5. Asas tidak berlaku surut a. Al-Anfal (8): 38Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu[609]: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi[610] Sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu ". [609] ialah: abu Sofyan dan sahabat-sahabatnya. [610] Maksudnya: jika mereka kafir dan kembali memerangi nabi. b. Al-Isra’ (17): 15 
6. Asas musyawarah a. Ali Imran (3): 159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. [246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya. 
 b. Asy-Syura (42): Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. 7. Asas Ekualitas a. Al-Hujurat (49): 13 

 135. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia[361] Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. [361] Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa.

Terjemah bebas Kitab Halaqah al-Rabiah (halaqotulrobiah)

IMAM
Manusia yang paling tepat menjadi imam diantaranya adalah:
1.       Wali
2.       Orang yang bertempat tinggal di tempat yang digunakan untuk sholat jamaah
Karena hadis dari umar ra. : seorang budak sholat di masjidnya, kemudian umar datang. Budak tadi mempersilahkan umar untuk maju. Namun umar berkata “ kamu lebih berhak menjadi imam dimasjidmu”.
3.       Shohibul bait (orang yang memiliki rumah)
4.       Ahli fiqh atau orang yang pintar. Dalam sholat diutuhkan orang yang pintar dikarenakan banyaknya hal-hal penting didalam sholat.
5.       Orang yang bagus bacaannya.
6.       Orang yang wara’.
7.       Orang yang hijarahnaya paling awal.
8.       Orang yang lebih tua.
9.       Orang yang nasabnya lebih tinggi.
10.   Orang yang adil lebih utama daripada orang yang fasiq.
11.   Orang yang sudah baligh lebih utama daripada anak kacil yang sudah mumayyiz.
12.   Orang yang mukim lebih utama daripada orang yang musafir.

Menurut jumhur ulama laki-laki makmum pada perempuan itu tidak sah . begitu juga ahli qori’ jika makmum pada ummi, yaitu orang yang tidak bisa membaca alfatihah dengan baik walaupun hanya satu huruf. Karena imam telah menanggung bacaan dari makmum masbuk.

BEBERAPA KESUNAHAN DALAM MENGUKUTI JAMA’AH
Saat mengikuti jamaah disunnahkan beberapa hal di antaranya:
·         Imam meluruskan barisan jama’ah dengan memerintahkan makmum.
·         Mendapatkan shof atau barisan yang paling pertama ;
Karena hadis nabi: “ apabila manusia mengetahui sesuatu yang ada dalam barisan yang pertama. Maka mereka tidak akan menemukan barisan yang pertama kecuali jika mereka telah mengundinya.”
·         Mendapatkan takbiratul ihram bersama imam;
·         Imam merinagnkan dalam bacaandan dzikir  sekiranya Imam tidak meninggalkan sunah ab’at dan sunnah haiat;
·         Ketika imam merasa ada orang yang datang . maka imam disunnahkan untuk menanti orang yang datang tersebut dalam keadaan ruku’ dan tasyahud akhir.
·         Makmum yang pertama disunnahkan berdiri disebelah kanan iamm dengan jarak sedikit dibelakang imam, ketika makmum yang lain datang maka takbiratul ikhram disebelah kiri , kemudian imam maju atau kedua makmum mundur;
·         Untuk jama’ah putri semua disunnahkan imam berada di tengah-tengan makmum.
ALASAN BOLEH MENINGGALKAN JAMAH
Dosa karena maninggalkan jamaah tidak akan diampuni kecuali denagn alasan-alasan, diantaranya:
·       Hujan
·      Banjir lumpur
·      Angin yang sanagt kencang di malam yang gelap
·      Di saat dalam keadaan sanagt lapar dan haus, dan ada makanan dan minuman.
·      Menahan hadas ketika waktu sholat masih panjang
·      Sakit yang merasa berat untk mendatangi jamaah
·      Terdapat orang sakit yang tidak ada orang yang menemani karena menjaga anak adam lebih utama daripada menjaga jama’ah
·      Menemani sahabat karib yang shakaratul maut
·      Takut akan keselamatan dirinya  dan harta bendanya.

PELAJARAN KE-24
Haram bagi laiki-laki selain perempuan memakai sutra, permadani atau yang lainnya.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh khudzaifah. Rasulullah saw melarang umatnya  memakai sutra polos, sutra matif, ketika duduk di majlis. Sutra diperuntukkan bagi oarang kafir, sedangkan diakhirat diperuntukkaqn untuk orang muslim.
Diperbolehkan memakai sutra karena dhorurat dan adanya hajat seperti panas, dingin, tiba-tiba perang dan tidak menemukan pakaian selain sutra, kudis, gatal=gataldan berkutu.
Haram mamakai sutra yang kadar sutranya lebih banyakdari campurannya, tetapi ketika sutranya lebih sedikit dari campurannya maka diperbolehkan.
PELAJARAN KE-25
Sholat dua hari raya itu sunnah muakad
Berdasarkan hadis riwayat thalhah bin ‘ubaidillah bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah dan bertanya tentang islam kemudian Rasulullah menjawab:” bahwa di dalam islam terdapat 5 sholat yang telah ditentukan oleh Allah sebagai ibadah. Pemuda bertanya :”apakah ada yang lain ?” Rasulullah menjawab :” yaitu sholat sunnah.”
Waktu sholat ‘id yaitu dariterbitnya matahari sampai terbenamnya matahari dan sunnahnya dilaksanakan ketika matahari berada kira-kira setinggi tombak.
Menurut pendapat lainnya masuknya waktu sholat ‘id yaitu ketika naiknya matahari.
KAIFIYAT SHOLAT ‘ID
sholat ‘id sedikitnya 2 rakaat seperti sholat-sholat lainnya dengan niat sholat.
Berdasrkan hadis riwayat Umar bahwa sholat idul adha  2 rakaat. Sholat idul fitri 2 rakaat dengan sempurna tanpa qoshr.
Sempurnannya sholat ‘id 2 rakaat dengan berjamaah. Pada rakaat pertama ada 7 kali takbir setelah takbiratul ihram dan doa istiftah, denagn mengangkat 2 tangan pada setiap takbir selain takbiratul ihram, ruku’ dan takbir berdiri dari sujud. Pada rakaat kedua ada 5 takbir.
Berdasdarkan hadis riwayat umar bin syu’aib, Rasulullah saw ketika sholat idul fitri pada rakaat pertama takbir 7 kali dan pada rakaat kedua 5 kali selain takbir sholat.
Disunnahkan setelah taawudz dan fatihah membaca surat ق pada rakaat pertama dan iqtarabat pada rakaat kedua , atau sabbihisma pada rakaat pertama dan al-ghasiyah pada rakaat kedua.
Hadis riwayat abi waqid bahwasannya Nabi ketika idul-fitri dan idul adha membaca sabbisma dan hal ataka, dan ketika membacanya disunnahkan membaca dengan keras.
Disunnahkan untuk mengeraskan bacaan, menambah takbir,bardiri diantara 2 takbir dari takbir tambahan denagn mengira-ngirakannya satu ayat sedang atau seperti membaca subhanallah ilaih,,, dan sebelumnya tidak ada adzan serta iqomat.
Menurut hadis dari jabir bahwasanya Nabi sholat sholat ‘id tanpa azan dan iqomat.
Disunnahkan untuk mengundang –undang sesama muslim sebagai ganti dari adzan dan iqomah, disamakan denagn sholat gerhana
Hadis dari aisyah r.a. bahwa Rasulullah sholat gerhana ,,,,
Disunnahkan setelah sholat ‘id untuk khutbah dengan 2 khutbah seperti khutbah sholat jum’at.
Diriwayatkan dari jabir bahwa rasulullah sholat dhuha tidak dengan khutbah.
Disunnahkan pada khutbah satu dalam berhutbah diawali dengan 9 takbir dan pada khutbah kedua 7 takbir.
Berdasrkan hadis riwayat abdillah bin abdullah, sesungguhnya itu adalah setengah dari sunah dan ketika melaksanakan sholat dimasjid lebih utama karena masjid adalah tempat yang mulia dan mudah untuk mendatanginya dan ketika masjidnya sempit maka berpindah ke padang pasir.
SHOLAT JUM’AT
Sholat jum;at wajib bagi setiap mukallaf yang merdeka, laki-laki, orang yang bermukim, tidak sakit dan bukan orang yang udzur, sehingga mendapatkan keringanan untuk meninggalkan sholat jum’at.
Firman allah

Nabi saw bersabda : melaksanakan sholat jum’at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”
 Diriwayatkan hadis dari nabi sesungguhnya nabi bersabda  sholat jum’at itu hak dan wajib bagi setiap orang muslim dilaksanakan dengan berjamaah 40 orang , kecuali budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, atau orang sakit.
Sholat jamamh dilakukan 2 rakaat.
Diriwayatkan dari Umar bin khotab r.a. : rasulullah saw bersabda: sholat idul adha itu 2 rakaat, sholat idul fitri 2 rakaat, sholat dalam perjalanan 2 rakaat, dan sholat jum’at 2 rakaat sempurna. Selain mengkhosaor dengan lisan nabi saw dan para ulama sepakat bahwa sholat jum’at berjumlah 2 rakaat.
SYARAT SAH SHOLAT JUM’AT
Syarat sah sholat jum’at ada 5:
1.    Sholat jum’at didirikan di dalam bangunan di daerah tenpat tinggal seseorang, karena Sholat jum’at tidak didirikan pada jaman nabi dan juga tidak didirikan pada zaman khulafaur rasyidin kecuali di dalam negara atau desa dan tidak diriwayatkan v dilaksanakan di padang pasir.
2.     Sholat jum’at didirikan berjamaah denagn jumlah 40 orang laki-laki yang merdeka, mukallaf, dan menetap.
Diriwayatkan dari abdurrahman bin ka’b bin malik dari ayah baliau berkata “orang pertama yang sholat jum’at bersama kami di madinah adalah sa’ad bin zuroroh sebelum kedatanagn nabi muhammad ke madinah di tanah khidzimmah. Saya bertanya “ ada berapa orang”? ayah badurrahman menjawab:” 40 pria”. Rasulullah bersabda: sholatlah kalian seperti kalian lihat saat saya sholat”:  rasul tidak sholat jum’at dengan jamaah paling sedikit 40 orang.”
3.      Sholat jum’at beserta khutbahnya dilaksanakan pada saat dzuhur.
Dari  Anas sesunggunya rasulullah sholat ketika matahari tergelincir.
Dari salamah bin al-aku’ berkata: “ kami Sholat jum’at bersama rasullah saw ketika matahari tergelincir kemudian kami pulang mencari rizki”.
4.    Sholat jum’at didahului oleh 2 khutbah
Rasulullah saw bersabda:” Rasulullah bersabda: sholatlah kalian seperti kalian lihat saat saya sholat dan jangan  sholat jum’at kecuali dengan 2 khutbah.”
Dari ibnu umar r.a. berkata, “rasulullah saw berkutbah dua kali saat shlat jum’at dan duduk diantara 2 khutbah.”
5.    Tidak boleh ada sholat jum’at yang mendahului  sholat jum’at lainnya atau 2 sholat jum’at dilaksanakan bersama dalam satu negara.
sholat jum’at tidak dilaksanakan pada jaman nabi dan khulafaurrasyidin kecuali di satu tempat dalam satu negara.
Apabila negara itu besar dan jumlah manusianya banyak sehingga sulit untuk mengumpulkan seluruh manusia dalam satu tempat maka diperbolehkan menmbah sholat jum’at lagi disebabkan menambah sholat jum’at lagi sebab adanay kebutuhan. Allah berfirman
وما جعل الله علىكم فى الدين من حرج



SYARAT-SYARAT 2 KHUTBAH ADA 9 YAITU
1.       Dilaksanakan setelah tergerincirnya matahari;
2.       Mampu malksanakan;
3.       Duduk diantara 2 khutbah denagn tuma’ninah sebagaimana hadis nabi,
4.       Suci dari dua hadast
5.       Suci dari najis  badan, pakaian, dan tempat. Karena nabi berhuthbah dalam keadaan suci. Beliau berdabda:
6.       Menutup aurat, disyaratkan seorang khotib menutup auratnya.
7.       Berurutan diantara 2 kalimat setiap 2 khutbah  dan diantara 2 khutbah dan antara sholat. Karena mengikuti sunnah.
8.       Jamaah terdiri dari 40 orang yang mendenagarkan khutbah  dengan seksama karena tujuan khutbah adalah sebagai nasehat.
9.       Khutbah menggunakan bahasa arab. Disyaratkan menggunakn bahasa arab seperti tasahu, takbiratul ihram, karena nabi berhutbah menggunakan bahasa arab . beliau bersabda ..
Sholat jamak ta’hir
Syarat sholat jama’ta’hir ada 2 yaitu:
1.     Niat  jama’ di dalam waktu yang pertama karena mengakhirkan sholat karena menjama’nya , maka wajib niat yang membedakan jama’ ta;hir yang disyariatkan dari jama’ lainnya.
2.    Jauhnya berpergian, sampai waktu sholat yang kedua, karena sholat yang pertama mengikuti sholat yang kedua karena adanya udzur, jadi perjalanannya harus dilakukan terus-menerus sampai mamasuki waktu sholat yang  kedua.
SHOLAT  JAMA’ KARENA  HUJAN
Boleh menjama’ sholat karena hujan dengan jama’  ta’dim dan dengan jama’ah ditempat yang jauh, yang melewati  jalanan yang hujan.
                Dari ibnu abbas r.a. Rasulullah  menjama’ sholat dhuhur, asar, magrib. Dan isya’ bukan karena takut dan bukan karena perjalanan.
                Hadis tersebut ditakwil oleh imam syafi’I dan imam malik karena hujan.

PELAJARAN KE 27
SHOLAT ISTISQO’
Sholat istisqo’ itu sunah dilakukan ketika dalam keadaan kekerinagn atau kemarau. Berdasarkan hadis yang artinya.
Dari ‘ibad


bank syariah

Soal
1.PT Bina sarana Utama melakukan kontrak dengan dirjen bina marga kementrian untuk melaksanakan pembangunan sebuah jembatan dengan harga kontrak sebesar Rp. 1000.0000.000,- dalam jangka enam bulan. Untuk membiayai proyek ini PT Bina sarana Utama mengajukan pembiayaan kepada syariah jaya sejahtera sebesar Rp. 300.000.000,- dengan dua kali tahapan, yakni tahap pertama sebesar Rp. 200.000.000,-
Sampai denagn pekerjaan mencapai 60% dan dana yang dianggarkan dalam kontrak sebesar
 Rp. 600.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp.100.000.000,- sampai dengan waktu pekerjaan telah 100% selesai dengan dengan anggaran dalam kontrak sebesar Rp. 400.000.000.,- dalam realisasi pekerjaan tiga bulan pertama telah mencapai 60% dengan menelan biaya Rp. 540.000.000,- danpada dua bulan berikutnya pekerjaan selesai 100% dengan menelan biaya Rp. 360.000.000,- nisbah bagi hasil 60% untuk PT Bina sarana Utama dan 40% untuk Bank Syariah Jaya Sejahtera.
a.      Berapa keuntungan yang diperoleh sampai dengan pengerjaan bangunan mencapaai 60% ini. Berapa keuntungan masing-masing?
b.      Berapa keuntungan berikutnya sampai 100%. Berapa keuntungan masing-masing?
c.       Karena pekerjaan diselesaikan lebih cepat PT Bina sarana Utama menuntut kepada Bank Syariah perubahan nisbah. Namun bihak bank syariah tidak menyetujui, sehingga terjadi sengketa dan pihak PT Bina sarana Utama mengajukan gugatan ke Peradilan agama. Dapatkah gugatan diterima? Bagaimana pertimbangan hukumnya

Jawab
a.                      modal bank syariah                   Rp.200.000.000,-
      Modal nasabah                       Rp 400.000.000,-.
      Anggaran                                Rp. 600.000.000,-
      Laba                                        Rp. 600.000.000,-  - 540.000.000,- = Rp. 60.000.000,-
Perhitungan
1.      Rp. 200.000.000,- : Rp.600.000.000,-= 33.3%
2.      33.3% X Rp.60.000.000,-               = Rp. 20.000.000.,-
3.      Keuntungan bank syariah                         = 40% X Rp. 20.000.000,= Rp.  8000.000,-
4.      Keuntungan nasabah                    =60% X Rp. 2 0.000.000,-= Rp.12.000.000,-


b.                  modal bank syariah                 Rp.100.000.000,-
      Modal nasabah                       Rp 300.000.000,-.
      Anggaran                                Rp. 400.000.000,-
      Laba                                        Rp. 400.000.000,-  - 360.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Perhitungan
5.      Rp. 100.000.000,- : Rp.400.000.000,-= 25%
6.      25% X Rp.40.000.000,-                  = Rp. 10.000.000.,-
7.      Keuntungan bank syariah                         = 40% X Rp. 10.000.000,= Rp.  4000.000,-
8.      Keuntungan nasabah                    =60% X Rp. 1 0.000.000,-= Rp.6.000.000,-

c.                  Gugatan  PT bina sarana utama tidak dapat diterima hal ini didasarkan  berdasarkan perjanjian awal yaaitu nisbah bagi hasil 40% untuk bank syariah dan 60 % untuk nasabah.
Pertimabangan hukum:
1.      Berdasarkan pasal 19, pasal 1 kegiatan bank syariah meliputi huruf i membeli,menjual,/menjamin atas resikosendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah antara lain: seperti akad ijaroh, musyarokah, mudhorobah, murabahah, kafaah dan hiwalah.
2.      Pasal 23 ayat 2 untuk memperoleh keyakinan sebagaimana pada ayat 1 bank syariah dan atau UUS wajib melakukan penilain yang seksama terhadap watak, kemampuan , modal, agunan, dan prospek usaha dari calon prospek usaha dan calon penerima nasabah
3.      Bahwa akad bagi hasil tersebut yaitu menggunakan akad musyarokah, yaitu bagi hasil berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4.      Bahwa dalam akad musyarokah perjanjian harus memenuhi persyaratan pendukung yaitu
a.      Pihak-pihak yang berakad dituntut selalu berpegang teguh pada informasi yang jujur dan apa adanya, ketidak jujuran akan tercederainya akad yang telah disepakati
b.      Masing-masing pihak yang berserikat harus bersikap transparan.
c.       Menejeral yang rapi bahwa akad musyarokah adalah akad kerjasama dengan saling menjaga amanah dengan pihak-pihak yang terlibat.
d.      Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka teori-teori yang ada dalam akad musyarokah tidak dapat diterapka secara baik.


bÎ*sù(#þqçR%Ÿ2uŽsYò2r&`ÏBy7Ï9ºsŒôMßgsùâä!%Ÿ2uŽà°ÎûÏ]è=W9$#4.`ÏBÏ÷èt/7p§Ï¹ur4Ó|»qãƒ!$pkÍ5÷rr&AûøïyŠuŽöxî9h!$ŸÒãB4Zp§Ï¹urz`ÏiB«!$#3ª!$#uríOŠÎ=tæÒOŠÎ=ymÇÊËÈ

(¨bÎ)ur#ZŽÏVx.z`ÏiBÏä!$sÜn=èƒø:$#Éóö6us9öNåkÝÕ÷èt/4n?tãCÙ÷èt/žwÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#×@Î=s%ur$¨BöNèd3£`sßurߊ¼ãr#yŠ$yJ¯Rr&çm»¨YtGsùtxÿøótGó$$sù¼çm­/u§yzur$YèÏ.#uz>$tRr&ur)ÇËÍÈ
Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
kesimpulan

1.      Berdasarkan  undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah apa yang dilakukan bank syariah telah sesuai dengan prosedur, jadi walaupun penggugat dalam menyelesaikan pekerjaannya selesai sebelum waktunya tidak mempengaruhi nisbah bagi hasil antara penggugat dan pihak bank karena perjanjian jangka waktu 6 bulan dilakukan oleh PT bina sarana utama dengan dirjen bina marga kementrian PU.

2.      Ayat tersebut bersifat universal tentang larangan saling mendzolimi bagi orang yang melakukan akad kerja sama