Sabtu, 04 April 2015

Kepantasan sebagai Subyek Hukum Penuh


Kepantasan sebagai Subyek Hukum Penuh
oleh: Umi Salamah


secara umum, kepantasan seseorang menerima hukum dan kepantasan seseorang menjalankan hukum, di dalam hukum Islam dapat melalui beberapa aspek, yakni:[1]
1)   Peranan akal
Akal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti. Pertama,daya pikir untuk memahami sesuatu, oleh karena itu manusia lah satu-satunya makhluk Allah yang memiliki akal. Kedua, daya upaya, ikhtiar atau cara melakukan sesuatu. Ini menunjukkan bahwa akal lah yang menentukan kedewasaan seseorang. Batasan yang paling tepat untuk menguji dan menggambarkan kemampuan akal seseorang adalah apabila anak tersebut telah memahami perkataan orang dan bisa memberikan tanggapan yang benar terhadap tanggapan itu. Batasan kebenaran itu pun bersifat relatif, yakni sesuai dengan kebiasaan yang ada di masyarakat yang ada.
2)   Tingkat kemampuan seorang mumayyiz
Kemampuan nalar seseorang merupakan hal yang paling penting untuk menilai seseorang dikatakan mumayyiz. Di tingkatan mumayyiz ini orang telah mampu menggunakan akalnya untuk membedakan hal yang baik dan buruk, hal ynga berguna dan tidak, hal yang harus dilakukan dan tidak dll. Pada usia ini (7 tahun) seseorang belum dapat dikatakan cukup dewasa untuk melaksanakan tanggung jawab orang dewasa. Dia juga masih dirasa perlu pengawasan langsung dari orang dewasa. Al-Mirdawi mengatakan bahwa orang yang mumayyiz telah berhak untuk menerima hadiah dan warisan dan dapat berurusan dengan hal-hal kecil selama tidak melanggar kepentingannya.
3)   Baligh
Anak yang beranjak dewasa akan dapat diamati perkembangannya dari berbagai aspek. Salah satunya adalah bentuk tubuh anak-anak yang berubah menjadi bentuk tubuh orang dewasa. Mayoritas Ulama Salaf sepakat, bahwa tanda usia seseorang dikatakan baligh ini adalah sekitar14-15 tahunan atau mengalami ihtilam (mimpi basah) bagi laki-laki, dan mengalami haid bagi perempuan.[2] Orang yang baligh dianggap telah mampu mempertimbangkan dan memperjelas hal yang baik dan yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Orang yang baligh akan dianggap berdosa, jika tidak melakukan hal-hal yang diwajibkan di dalam agama seperti solat, puasa, dll. 
4)   Rusyd (kedewasaan mental)
Pencapaian rusyd ini berati berupa kesempurnaan baligh maupun kematangan mental, dalam arti mampu untuk berpikir jernih.
(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù Läêó¡nS#uä öNåk÷]ÏiB #Yô©â (#þqãèsù÷Š$$sù öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr&   [3]
6. dan ujilahanak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.

Menurut al-Futuhi orang yang telah mencapai rusyd adalah orang yang dapat memahami hakikat dari apa yang diperlukan dan tidak, apa yang mungkin dan tidak mungkin, apa yang penting dan tidaak penting, dan apa yang dianggap membahayakan. Melihat kedewasaan mental juga dapat mengamati prestasinya di bidang apapun dan bidang yang tepat untuk kedudukannya di masyarakat.




[1] Baca Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, hlm. 425-431, Dadan Muttaqien, Cakap Hukum, hlm. 2-12. Dan Peunoh Daly, Taklif dan Mukallaf, dalam Ismail Muhammad Syah,dkk, Filsafat Hukum Islam,cet. Ke-2  (Jakarta:Bumi Aksara,1992), hlm156-165.
[2] Ibid, hlm. 18.
[3] Q.S. Al-Nisa>’ (4):6.

sumpah dan nadzar

dalam fokum musyawarah dengan teman-teman. membahas tentang sumbah yang diperbolehkan dan sumpah yang tidak dianggap. menjadi permasalahan bagaimana jika orang sebentar-bentar bilang sumpah. ex: sumpah di sana tu indah banget pemandangannya. atau orang jengkel lalu bilang sumpah aku gak mau ngomong ama loe. bagaimana hukum sumpah orang-orang tersebut?

jawabanya jika orang tersebut memang suka bilang sumpah-sumpah dan lain waktu tidak maka sumpahnya dianggap tidak ada. dan sumpah orang yang dalam keadaan emosipun sama. untuk lebih jelas baca kitab fath al-Qarib bab sumpah dan nadzar. 

Jumat, 03 April 2015

Pengertian dan Dasar Hukum Rujuk

 Pengertian dan Dasar Hukum Rujuk
oleh Umi Salamah, S.H.I
Rujuk dalam bahasa arab adalah masdar dari fiil madhi  رجع- يرجع- رجوع [1]  Definisi rujuk secara bahasa adalah sekali dari kembali.[2] Menurut syara’ mengembalikan perempuan kepada pernikahan dari talak selian ba’in dalam masa iddah.[3] Dalam istilah ulama mazhab yaitu menarik kembali wanita yang ditalak dan mempertahankan (ikatan)perkawinan. [4]
Secara istilah menurut mazhab hanafi adalah keberlangsungan kepemilikan yang ada dengan tanpa kompensasi selama  si istri berada pada masa iddah. Maksdunya keberlangsuangan perkawinan pada masa iddah talak raj’i.[5]menurut syarak adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa iddah talak bukan bainkepada pernikahan semula sesuai dengan pertauran yang ditentukan.[6]
bersambung



[1] Warson Munawir,Kamus munawir
[2] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, terj.abdul hayyie al-Kattani, dkk (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm 401. Dan fat’al-qarib, terj. Imran Abu Amar (Kudus: menara kudus,tt) II: 67.
[3] Abi> Bakar Al Masyhu>R Bisayyiri Al Bakri> Ibnu Al-Sayyid Muhammad Syt}A> Al-Dimya>Ti>, I’a>Natu at-T{a>libi>n () hlm.34
[4] Muhammad Jawad Mughniyah, fikih lima mazhab, terj. Maskur, dkk (Jakarta: lentera Basritama), hlm.481
[5] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu... hlm.401
[6] Fath al-qarib.hlm 67

JARIMAH TA’ZIR

JARIMAH TA’ZIR
oleh: Umi Salamah, S.H.I

Menurut bahasa lafat ta’zir berasal dari kata azzara yang berarti man’u wa radda ( mencegah dan menolak ) atau azzhamu wa waqro yang berarti mengagunggkan dan menghormati. Menurut abdul khodir audah dan wahdah zuhairi ta’zir diartikan mencegah dan menolak, karena ia dapat mencegah pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurut istilah sebagaimana yang diungkapkan almawardi ta’zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa ( maksiat) yang hukumnya belum ditentukan oleh syar’i[1].
Menurut wahbah zuhairi ta’zir menurut syara’ adalah hukuman yang ditetapkan atas perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak dikarenakan had dan tidak pula kifarat.
Secara bahasa ta’zir merupakan mashdar (kata dasar) dari ‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga berarti menguatkan, memuliakan, membantu. Dalam al qur’an disebutkan [2]:
Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.
“(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung”.
Dari uraian tersebut bahwa jarimah ta’zir dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.       Ta’zir karena melakukan perbuatan maksiat
b.      Ta’zir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum
c.       Ta’zir karena melakukan pelangaran ( mukhalafah).
Dilihat dari segi hak yang dilanggarnya, jarimah ta’zir dibagi 2 yaitu:
a.       Jarimah ta’zir yang menyinggung hak allah
b.      Jarimah ta’zir yang menyinggung hak perorangan ( individu)
Abd Qodir Awdah membagi jarimah ta’zir menjadi tiga, yaitu[3]:
a.       Jarimah hudud dan qishash diyat yang mengandung unsur shubhat atau tidak memenuhi syarat, namun hal itu sudah dianggap sebagai perbuatan maksiyat, seperti pencurian harta syirkah, pembunuhan ayah terhadap anaknya, dan percurian yang bukan harta benda.
b.      Jarimah ta’zir yang jenis jarimahnya ditentukan oleh nas, tetapi sanksinya oleh syari’ah diserahkan kepada penguasa, seperti sumpah palsu, saksi palsu, mengurangi timbangan, menipu, mengingkari janji, menghianati amanah, dan menghina agama.
c.       Jarimah ta’zir dimana jenis jarimah dan sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi perimbangan yang paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran terhadap pemerintah lainnya.

Sumber sumbehukum jarimah ta’zir, yaitu :[4]
a.      Dasar hukum disyariatkannya sangsi bagi pelaku jarimah ta’zir adalah atta’zir yadhuru ma’a maslahah, yang artinya hukum ta’zir didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dengan tetap mengacu kepada prinsip keadilan dalam masyarakat.
b.      Ayat al qur’an surat al fath ayat 8-9
!$¯RÎ) š»oYù=yör& #YÎg»x© #\Ïe±t6ãBur #\ƒÉtRur ÇÑÈ (#qãZÏB÷sçGÏj9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur çnrâÌhyèè?ur çnrãÏj%uqè?ur çnqßsÎm7|¡è@ur Zotò6ç/ ¸xϹr&ur ÇÒÈ
8.  Sesungguhnya kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, 9.  Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.
c.       Hadist nabi yang diriwayatkat oleh bahz ibn hakim.
Dari bahz ibn hakim dari ayahnya bahwa nabi SAW menahan seseorang karena disangka melakukan kejahatan.
d.       Hadist nabi yang diriwayatkat oleh abi burdah.
Dari abi burdah al ansori RA bahwa ia mendengar rosullullah SAW bersabda’ tidak boleh dijilid diatas sepuluh cambuk kecuali didalam hukuman yang telah ditentukan oleh allah ta’ala ( mutafaq alaih)
e.      Hadist nabi yang diriwayatkat oleh aisyah
Dari aisyah RA  Bahwa nabi SAW bersabda: ringankanlah hukuman bagi orang orang yang tidak pernah melakukan kejahatanatas perbuatan mereka, kecuali dalam jarimah jarimah  hidup ( HR. Ahmad, abu dawud, nasa’i dan baihaqi).
PERBEDAAN JARIMAH TA’ZIR DENGAN HUDUD
Perbedaan yang menonjol antara jarimah hudud, qishas, dan jarimah :[5]
a.       Dalam jarimah hudud tidak ada pemaafan, baik oleh perorangan maupun oleh ulul amri. Sedangkan jarimah ta’zir kemungkinan pemaafan itu ada, baik oleh perorangan maupun oleh ulul amri, bila hal itu lebih maslahat.
b.     Dalam jarimah ta’zir hakim dapat memilih hukum yang lebih tepat bagi si pelaku sesuai dengan kondisi pelaku, situasi, dan tempat kejahatan. Sedangkan dalam jarimah hudud yang diperhatikan oleh hakim hanyalah kejahatan material.
c.       Pembuktian jarimah hudud dan qishas harus dengan saksi atau pengakuan, sedangkan pembuktian jarimah ta’zir sangat luas kemungkinannya.
d.      Hukuman Had maupun qishas tidak dapat dikenakan kepada anak kecil, karena syarat menjatuhkan had si pelaku harus sudah baligh sedangkan ta’zir itu bersifat pendidikan dan mendidik anak kecil boleh.
4.      PENDAPAT ULAMA TENTANG PENERAPAN SANKSI TA'ZIR
·         menurut ulama hanafiah penerapan sanksi ta'zir itu diserahkan kepada ulil amri termasuk batas maksimal dan minimal.
·         Menurut ulama malikiah penerapan sanksi ta'zir tergantung dari jenisnya, jumlahnya, sifatnya karena berbeda pelakunya.
·         Menurut ulama syafi'iyah penerapan saksi ta'zir diserahkan kepada ulil amri baik tentang jenis maupu kadarnya,sesuai dengan jenis pelaku dan perbuatanaya.
·         Menurut ulama hanafi jarimah ta'zir diserahkan kepada ulil amri itu adalah macamnya hukuman.hanya saja jika yang dipilih sanksi jilid, maka harus dikaitkan dengan batas tertinggi had dan tidak boleh melampauinya.
5.      MACAM-MACAM SANKSI TA'ZIR
Sanksi ta'zir itu macamnya beragam, di antaranya adalah:
a)      Sanksi ta'zir yang mengenai badan. Meliputi:
·         Hukuman mati
Hukuman bunuh bagi kesalahan ta’zir dibenarkan oleh syarak bagi menjaga kema Jarimah ta’zir, hukuman mati menurut hanafiyah membolehkan kepada ulil amri untuk menerapkan hukuman mati sebagai jarimah ta’zir apabila dilakukan berulang ulang. Misalnya pencurian berulang ulang.
Malikiyah, hanabillah dan ibn uqail membolehkan hukuman mati sebagai ta’zir untuk jarimah jarimah ta’zir tertentu, seperti spionase dan melakukan perusakan di muka bumi.[6]
Sebagian fugaha’ safi’iyah membolehkan hukuman mati sebagai ta’zir dalam kasus penyebaran aliran sesat yang menyimpang dari al qur’an dan assunah, dan kepada kepada homoseksual ( liwath). Alasan ini berdasarkan sabda rasul yang diriwayatkan oleh ibn abbas:
‘barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum nabi luth ( homoseksual ) maka bunuhlah pelaku dan objeknya. (HR.Khomsah, kecuali Nasa’i ).
Para ulama yang membolehkan hukuman mati mengemukakan alasan lain diantaranya hadist yang memerintahkan hukuman yang mati yang meminum khomer untuk keempat kalinya.
Diriwayatkan oleh imam dalam musnadnya dari dailam al humairi ia berkata:
Saya bertanya kepada rasulullah SAW: ya rasulullah, kami berada disuatu daerah untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang berat, dan kami membuat menuman dari perasan gandum untuk menambah kekuatan kami dalam melaksanakan pekerjaan kami dan menahan rasa dingin negeri kami. Rasulullah bertanya apakah minuman itu memabukan, saya menjawab: benar. Nabi bersabda kalau demikian jauhilah! Saya berkata orang orang tidak mau meninggalkannya. Rasulullah berkata apabila mereka tidak mau meninggakannya bunuhlah mereka.
Syarat ta'zir hukuman mati adalah:
o   Bila si terhukum adalah residivis, yang hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera;
o   Harus dipertimbangkan betul dampak kemaslhatan umaat dan masyarakat dan pencegahan kerusakan yang menyebar di muka bumi;
·  Jilid
Sanksi ta'zir jilid ini berdasarkan firman Allah, surat an-Nisa ayat 34:
4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
b)      Sanksi yang berkaitan dengan kemerdekaan seeorang.
Dalam sanksi ini yang terpenting ada dua, yaitu penjara dan hukuman buang
c)      Sanksi ta'zir yang berkaitan dengan harta
d)     Sanksi-sanksi lainnya yang ditentuan oleh ulil amri demi kemaslahatan umum.yaitu:
·  Peringatan keras dan dihadirkan di hadapan sidang;
·  Dicela;
·  Dinasehati;
·  Dipecat dari jabatanya;
Pengertian pemecatan adalah melarang seseorang dari pekerjaanya dan diperhentikan dari pekerjaannyahukuman ini biasanya dinamakan pidana tambahan atau pelengkap dari pidana pokok.
·  diumumkan kesalahanya.
6.      SEBAB-SEBAB TERHAPUSNYA HUKUMAN TA'ZIR
faktor yang menyebabkan hapusnya hukuman ta'zir,yaitu[7]:
a.       meninggalnya si pelaku
b.      pemaafan
berdasarkan sabda nabi:
إقبلوا من محاسبهم وتجا وزوامسيئتهم
Terimalah kebaikanya dan maafkanlah kesalahanya.(HR.Muslim)
c.       tobat
d.      daluarsa


Daftar Pustaka
Munajat, markus.2008. fiqh jinayat.yogyakarta: fakultas syari'ah press.
Dzazuli,Ahmad. 1997.fiqh Jinayah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
F:\ta'zir.htm, Diakses pada tanggal 27 april 2010 jam 09.30 am.



[1].markus munajat, fiqh jinayat (yogyakarta: fakultas syari’ah press.2008) hlm: 157-158
[2] ibid
[3] F:\ta'zir.htm,
Diakses pada tanggal 27 april 2010 jam 09.30 am.
[4]. Markus Munajat, fiqh jinayat.hlm 161-162
[5] F:\ta'zir.htm,
Diakses pada tanggal 27 april 2010 jam 09.30 am.

[6]. Markus Munajat, fiqh jinayat.hlm 172-173
[7]Ahmad dzazuli, fiqh jinayah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.1997). cet.ke-2. hlm:223-245