JARIMAH
TA’ZIR
oleh: Umi Salamah, S.H.I
Menurut
bahasa lafat ta’zir berasal dari kata azzara yang berarti man’u wa radda (
mencegah dan menolak ) atau azzhamu wa waqro yang berarti mengagunggkan dan
menghormati. Menurut abdul khodir audah dan wahdah zuhairi ta’zir diartikan
mencegah dan menolak, karena ia dapat mencegah pelaku agar tidak mengulangi
perbuatannya. Menurut istilah sebagaimana yang diungkapkan almawardi ta’zir
adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa ( maksiat) yang
hukumnya belum ditentukan oleh syar’i.
Menurut
wahbah zuhairi ta’zir menurut syara’ adalah hukuman yang ditetapkan atas
perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak dikarenakan had dan tidak pula
kifarat.
Secara bahasa ta’zir merupakan mashdar (kata dasar) dari
‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga berarti menguatkan,
memuliakan, membantu. Dalam al qur’an disebutkan :
Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi
dan petang.
“(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi
yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di
sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban
dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung”.
Dari uraian
tersebut bahwa jarimah ta’zir dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.
Ta’zir karena
melakukan perbuatan maksiat
b.
Ta’zir karena
melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum
c.
Ta’zir karena
melakukan pelangaran ( mukhalafah).
Dilihat
dari segi hak yang dilanggarnya, jarimah ta’zir dibagi 2 yaitu:
a.
Jarimah ta’zir
yang menyinggung hak allah
b.
Jarimah ta’zir
yang menyinggung hak perorangan ( individu)
Abd Qodir Awdah membagi jarimah ta’zir menjadi tiga,
yaitu:
a.
Jarimah hudud dan qishash diyat yang mengandung unsur shubhat atau tidak
memenuhi syarat, namun hal itu sudah dianggap sebagai perbuatan maksiyat,
seperti pencurian harta syirkah, pembunuhan ayah terhadap anaknya, dan
percurian yang bukan harta benda.
b.
Jarimah ta’zir yang jenis jarimahnya ditentukan oleh nas, tetapi sanksinya oleh
syari’ah diserahkan kepada penguasa, seperti sumpah palsu, saksi palsu,
mengurangi timbangan, menipu, mengingkari janji, menghianati amanah, dan
menghina agama.
c.
Jarimah ta’zir dimana jenis jarimah dan sanksinya secara penuh menjadi wewenang
penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak
menjadi perimbangan yang paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap peraturan
lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran terhadap pemerintah lainnya.
Sumber sumbehukum
jarimah ta’zir, yaitu :
a. Dasar
hukum disyariatkannya sangsi bagi pelaku jarimah ta’zir adalah atta’zir yadhuru
ma’a maslahah, yang artinya hukum ta’zir didasarkan pada pertimbangan
kemaslahatan dengan tetap mengacu kepada prinsip keadilan dalam masyarakat.
b. Ayat
al qur’an surat al fath ayat 8-9
!$¯RÎ) »oYù=yör& #YÎg»x© #\Ïe±t6ãBur #\ÉtRur ÇÑÈ (#qãZÏB÷sçGÏj9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur çnrâÌhyèè?ur çnrãÏj%uqè?ur çnqßsÎm7|¡è@ur Zotò6ç/ ¸xϹr&ur ÇÒÈ
8. Sesungguhnya kami
mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, 9. Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. dan bertasbih kepada-Nya di
waktu pagi dan petang.
c. Hadist
nabi yang diriwayatkat oleh bahz ibn hakim.
Dari
bahz ibn hakim dari ayahnya bahwa nabi SAW menahan seseorang karena disangka
melakukan kejahatan.
d. Hadist nabi yang diriwayatkat oleh abi burdah.
Dari abi burdah al
ansori RA bahwa ia mendengar rosullullah SAW bersabda’ tidak boleh dijilid
diatas sepuluh cambuk kecuali didalam hukuman yang telah ditentukan oleh allah
ta’ala ( mutafaq alaih)
e. Hadist
nabi yang diriwayatkat oleh aisyah
Dari aisyah RA Bahwa nabi SAW bersabda: ringankanlah hukuman
bagi orang orang yang tidak pernah melakukan kejahatanatas perbuatan mereka,
kecuali dalam jarimah jarimah hidup (
HR. Ahmad, abu dawud, nasa’i dan baihaqi).
PERBEDAAN JARIMAH TA’ZIR DENGAN HUDUD
Perbedaan yang menonjol antara jarimah hudud, qishas,
dan jarimah :
a. Dalam jarimah hudud tidak ada pemaafan, baik oleh
perorangan maupun oleh ulul amri. Sedangkan jarimah ta’zir kemungkinan pemaafan
itu ada, baik oleh perorangan maupun oleh ulul amri, bila hal itu lebih
maslahat.
b. Dalam jarimah ta’zir hakim
dapat memilih hukum yang lebih tepat bagi si pelaku sesuai dengan kondisi
pelaku, situasi, dan tempat kejahatan. Sedangkan dalam jarimah hudud yang
diperhatikan oleh hakim hanyalah kejahatan material.
c. Pembuktian
jarimah hudud dan qishas harus dengan saksi atau pengakuan, sedangkan
pembuktian jarimah ta’zir sangat luas kemungkinannya.
d. Hukuman Had
maupun qishas tidak dapat dikenakan kepada anak kecil, karena syarat
menjatuhkan had si pelaku harus sudah baligh sedangkan ta’zir itu bersifat
pendidikan dan mendidik anak kecil boleh.
4. PENDAPAT ULAMA TENTANG PENERAPAN SANKSI
TA'ZIR
·
menurut ulama hanafiah penerapan sanksi ta'zir itu
diserahkan kepada ulil amri termasuk batas maksimal dan minimal.
·
Menurut ulama malikiah penerapan sanksi ta'zir
tergantung dari jenisnya, jumlahnya, sifatnya karena berbeda pelakunya.
·
Menurut ulama syafi'iyah penerapan saksi ta'zir
diserahkan kepada ulil amri baik tentang jenis maupu kadarnya,sesuai dengan
jenis pelaku dan perbuatanaya.
·
Menurut ulama hanafi jarimah ta'zir diserahkan kepada
ulil amri itu adalah macamnya hukuman.hanya saja jika yang dipilih sanksi
jilid, maka harus dikaitkan dengan batas tertinggi had dan tidak boleh
melampauinya.
5. MACAM-MACAM SANKSI TA'ZIR
Sanksi ta'zir itu macamnya
beragam, di antaranya adalah:
a) Sanksi ta'zir yang mengenai badan. Meliputi:
·
Hukuman mati
Hukuman bunuh bagi kesalahan ta’zir dibenarkan
oleh syarak bagi menjaga kema Jarimah ta’zir, hukuman mati menurut hanafiyah membolehkan kepada ulil
amri untuk menerapkan hukuman mati sebagai jarimah ta’zir apabila dilakukan
berulang ulang. Misalnya pencurian berulang ulang.
Malikiyah, hanabillah dan ibn uqail
membolehkan hukuman mati sebagai ta’zir untuk jarimah jarimah ta’zir tertentu,
seperti spionase dan melakukan perusakan di muka bumi.
Sebagian fugaha’ safi’iyah membolehkan
hukuman mati sebagai ta’zir dalam kasus penyebaran aliran sesat yang menyimpang
dari al qur’an dan assunah, dan kepada kepada homoseksual ( liwath). Alasan ini
berdasarkan sabda rasul yang diriwayatkan oleh ibn abbas:
‘barangsiapa yang kamu dapati melakukan
perbuatan kaum nabi luth ( homoseksual ) maka bunuhlah pelaku dan objeknya.
(HR.Khomsah, kecuali Nasa’i ).
Para ulama yang membolehkan hukuman mati
mengemukakan alasan lain diantaranya hadist yang memerintahkan hukuman yang
mati yang meminum khomer untuk keempat kalinya.
Diriwayatkan oleh imam dalam musnadnya
dari dailam al humairi ia berkata:
Saya bertanya kepada rasulullah SAW: ya rasulullah, kami berada disuatu daerah
untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang berat, dan kami membuat menuman dari
perasan gandum untuk menambah kekuatan kami dalam melaksanakan pekerjaan kami
dan menahan rasa dingin negeri kami. Rasulullah bertanya apakah minuman itu
memabukan, saya menjawab: benar. Nabi bersabda kalau demikian jauhilah! Saya
berkata orang orang tidak mau meninggalkannya. Rasulullah berkata apabila
mereka tidak mau meninggakannya bunuhlah mereka.
Syarat ta'zir hukuman mati adalah:
o Bila si terhukum adalah residivis, yang hukuman
sebelumnya tidak memberikan efek jera;
o Harus dipertimbangkan betul dampak kemaslhatan umaat
dan masyarakat dan pencegahan kerusakan yang menyebar di muka bumi;
· Jilid
Sanksi ta'zir jilid ini berdasarkan firman Allah,
surat an-Nisa ayat 34:
4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291],
Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha besar.
b) Sanksi yang berkaitan dengan kemerdekaan seeorang.
Dalam sanksi ini yang terpenting ada dua, yaitu
penjara dan hukuman buang
c) Sanksi ta'zir yang berkaitan dengan harta
d) Sanksi-sanksi lainnya yang ditentuan oleh ulil amri
demi kemaslahatan umum.yaitu:
· Peringatan keras dan dihadirkan di hadapan sidang;
· Dicela;
· Dinasehati;
· Dipecat dari jabatanya;
Pengertian pemecatan adalah
melarang seseorang dari pekerjaanya dan diperhentikan dari pekerjaannyahukuman
ini biasanya dinamakan pidana tambahan atau pelengkap dari pidana pokok.
· diumumkan kesalahanya.
6. SEBAB-SEBAB TERHAPUSNYA HUKUMAN TA'ZIR
faktor yang menyebabkan hapusnya hukuman
ta'zir,yaitu:
a. meninggalnya si pelaku
b. pemaafan
berdasarkan sabda nabi:
إقبلوا من محاسبهم وتجا وزوامسيئتهم
Terimalah
kebaikanya dan maafkanlah kesalahanya.(HR.Muslim)
c. tobat
d. daluarsa
Daftar Pustaka
Munajat,
markus.2008. fiqh jinayat.yogyakarta: fakultas syari'ah press.
Dzazuli,Ahmad. 1997.fiqh
Jinayah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
F:\ta'zir.htm, Diakses pada tanggal 27 april 2010
jam 09.30 am.