Jumat, 03 April 2015

Pembentuk Hukum Keluarga


Hukum keluarga Islam: adil memperhatikan konteks. Tidak bisa sewenang-wenang tanpa konteks. Menejemen seks tidak harus dengan perkawinan, tetapi sebagaimana solusi nabi dengan puasa atau menyibukkan diri dengan kegiatan yang positif. Membentuk hukum keluarga 1. melalui hukum tuhan dengan perkawinan. Karena tidak dibenarkan membentuk keluarga dengan menjadikan simpanan (kumpul kebo). 2. Sejarah hukum perceraian dulu cukup dnegan mengucapkan. Sekarang dengan melalui pengadilan. Karena dulu Negara belum sejahtera sehingga tiada administrasi. 3. Positif: yang berlaku yang ditetapkan Negara supaya tercapai ketertiban 4. Hukum murni: yang berlaki dipengadilan 5. Sosiologis: kawin hamil 6. Realisisme

Tidak ada komentar:
Write komentar