Jumat, 03 April 2015

contoh soal UAS Ekonomi Syariah

Soal
1.PT Bina sarana Utama melakukan kontrak dengan dirjen bina marga kementrian untuk melaksanakan pembangunan sebuah jembatan dengan harga kontrak sebesar Rp. 1000.0000.000,- dalam jangka enam bulan. Untuk membiayai proyek ini PT Bina sarana Utama mengajukan pembiayaan kepada syariah jaya sejahtera sebesar Rp. 300.000.000,- dengan dua kali tahapan, yakni tahap pertama sebesar Rp. 200.000.000,-
Sampai denagn pekerjaan mencapai 60% dan dana yang dianggarkan dalam kontrak sebesar
 Rp. 600.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp.100.000.000,- sampai dengan waktu pekerjaan telah 100% selesai dengan dengan anggaran dalam kontrak sebesar Rp. 400.000.000.,- dalam realisasi pekerjaan tiga bulan pertama telah mencapai 60% dengan menelan biaya Rp. 540.000.000,- danpada dua bulan berikutnya pekerjaan selesai 100% dengan menelan biaya Rp. 360.000.000,- nisbah bagi hasil 60% untuk PT Bina sarana Utama dan 40% untuk Bank Syariah Jaya Sejahtera.
a.      Berapa keuntungan yang diperoleh sampai dengan pengerjaan bangunan mencapaai 60% ini. Berapa keuntungan masing-masing?
b.      Berapa keuntungan berikutnya sampai 100%. Berapa keuntungan masing-masing?
c.       Karena pekerjaan diselesaikan lebih cepat PT Bina sarana Utama menuntut kepada Bank Syariah perubahan nisbah. Namun bihak bank syariah tidak menyetujui, sehingga terjadi sengketa dan pihak PT Bina sarana Utama mengajukan gugatan ke Peradilan agama. Dapatkah gugatan diterima? Bagaimana pertimbangan hukumnya

Jawab
a.                      modal bank syariah                   Rp.200.000.000,-
      Modal nasabah                       Rp 400.000.000,-.
      Anggaran                                Rp. 600.000.000,-
      Laba                                        Rp. 600.000.000,-  - 540.000.000,- = Rp. 60.000.000,-
Perhitungan
1.      Rp. 200.000.000,- : Rp.600.000.000,-= 33.3%
2.      33.3% X Rp.60.000.000,-               = Rp. 20.000.000.,-
3.      Keuntungan bank syariah                         = 40% X Rp. 20.000.000,= Rp.  8000.000,-
4.      Keuntungan nasabah                    =60% X Rp. 2 0.000.000,-= Rp.12.000.000,-


b.                  modal bank syariah                 Rp.100.000.000,-
      Modal nasabah                       Rp 300.000.000,-.
      Anggaran                                Rp. 400.000.000,-
      Laba                                        Rp. 400.000.000,-  - 360.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Perhitungan
5.      Rp. 100.000.000,- : Rp.400.000.000,-= 25%
6.      25% X Rp.40.000.000,-                  = Rp. 10.000.000.,-
7.      Keuntungan bank syariah                         = 40% X Rp. 10.000.000,= Rp.  4000.000,-
8.      Keuntungan nasabah                    =60% X Rp. 1 0.000.000,-= Rp.6.000.000,-

c.                  Gugatan  PT bina sarana utama tidak dapat diterima hal ini didasarkan  berdasarkan perjanjian awal yaaitu nisbah bagi hasil 40% untuk bank syariah dan 60 % untuk nasabah.
Pertimabangan hukum:
1.      Berdasarkan pasal 19, pasal 1 kegiatan bank syariah meliputi huruf i membeli,menjual,/menjamin atas resikosendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah antara lain: seperti akad ijaroh, musyarokah, mudhorobah, murabahah, kafaah dan hiwalah.
2.      Pasal 23 ayat 2 untuk memperoleh keyakinan sebagaimana pada ayat 1 bank syariah dan atau UUS wajib melakukan penilain yang seksama terhadap watak, kemampuan , modal, agunan, dan prospek usaha dari calon prospek usaha dan calon penerima nasabah
3.      Bahwa akad bagi hasil tersebut yaitu menggunakan akad musyarokah, yaitu bagi hasil berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4.      Bahwa dalam akad musyarokah perjanjian harus memenuhi persyaratan pendukung yaitu
a.      Pihak-pihak yang berakad dituntut selalu berpegang teguh pada informasi yang jujur dan apa adanya, ketidak jujuran akan tercederainya akad yang telah disepakati
b.      Masing-masing pihak yang berserikat harus bersikap transparan.
c.       Menejeral yang rapi bahwa akad musyarokah adalah akad kerjasama dengan saling menjaga amanah dengan pihak-pihak yang terlibat.
d.      Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka teori-teori yang ada dalam akad musyarokah tidak dapat diterapka secara baik.


bÎ*sù(#þqçR%Ÿ2uŽsYò2r&`ÏBy7Ï9ºsŒôMßgsùâä!%Ÿ2uŽà°ÎûÏ]è=W9$#4.`ÏBÏ÷èt/7p§Ï¹ur4Ó|»qãƒ!$pkÍ5÷rr&AûøïyŠuŽöxî9h!$ŸÒãB4Zp§Ï¹urz`ÏiB«!$#3ª!$#uríOŠÎ=tæÒOŠÎ=ymÇÊËÈ

(¨bÎ)ur#ZŽÏVx.z`ÏiBÏä!$sÜn=èƒø:$#Éóö6us9öNåkÝÕ÷èt/4n?tãCÙ÷èt/žwÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#×@Î=s%ur$¨BöNèd3£`sßurߊ¼ãr#yŠ$yJ¯Rr&çm»¨YtGsùtxÿøótGó$$sù¼çm­/u§yzur$YèÏ.#uz>$tRr&ur)ÇËÍÈ
Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
kesimpulan

1.      Berdasarkan  undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah apa yang dilakukan bank syariah telah sesuai dengan prosedur, jadi walaupun penggugat dalam menyelesaikan pekerjaannya selesai sebelum waktunya tidak mempengaruhi nisbah bagi hasil antara penggugat dan pihak bank karena perjanjian jangka waktu 6 bulan dilakukan oleh PT bina sarana utama dengan dirjen bina marga kementrian PU.

2.      Ayat tersebut bersifat universal tentang larangan saling mendzolimi bagi orang yang melakukan akad kerja sama 

Tidak ada komentar:
Write komentar