Jumat, 03 April 2015

Contoh Laporan PKL di Pengadilan Agama Yogyakarta


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang maha pengasih dan maha penyayang , penguasa seluruh alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita. Tiada sekutu bagi-Nya. Atas rahmat dan hidayah-Nya kepada seluruh alam, sehingga sampai detik ini kita masih bisa menjalankan berbagai kewajiban. Termasuk kita yang menjalankan aktifitas dengan agenda besar melaksanakan program Praktik Peradilan yang bertempat Peradilan Agama Kota Yogyakarta. Semoga banyak manfaat yang diperoleh bagi kita dan pihak manapun, dari awal kegiatan hingga terselesaikannya. Laporan Praktik Peradilan Jurusan Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar muhammad SAW, yang telah membawa, mengarahkan menunjukan dan membimbing umatnya kejalan yang benar , jalan yang diridhoi Allah SWT yaitu agama Islam.
Dalam menyiarkan agama Islam banyak cara yang ditepuh, apapun cara dan hasilnya yang penting adalah sesuai syari’ah Islam. Seperti halnya jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dengan menerapkan program praktik peradilan yang dilokasikan di Peradilan Agama Kota Yogyakarta, dengan harapan mahasiswa mampu menyi’arkan Islam melalui tranformasi dan mempraktikan ilmu yang didapat ketika menempuh masa kuliah dikampus. Oleh karena itu sebagai hasil terlaksananya dari praktik kuliah lapangan tersebut, kami menyelesaikan laporan ini.
Selanjutnya kami sangat mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang membantu selama kami melaksanakan kuliah Praktik Peradilan di Peradilan Yogyakara dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain sebagainya kepada kami, yaitu:
1. Prof. Dr. Musa Asy‘ari selaku Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. Dr. Noorhaidi Hasan, M.Phil, Ph.D. selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3. Drs. H.A. Damanhuri HR, S.H., M.Hum. selaku kepala PA Kota Yogyakarta.
4. Bapak Drs. H. Husaini Idris, S.H., M.Si. selaku Hakim Pembimbing
5. Bapak Drs. M. Rizal Qosim, M.Si. selaku Pembimbing I
6. Bapak Dr. Makhrus Munajat, M.Hum. selaku Pembimbing II
7. Seluruh Staf Pegawai PA Kota Yogyakarta yang telah membantu dalam terlaksananya Praktek Peradilan.
8. Seluruh mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga angkatan 2008.
9. Dan untuk semua pihak-pihak yang terlibat dan membantu kami baik dalam Kuliah Praktik Peradilan maupun dalam penyusunan laporan ini.

Penyusun menyadari dalam membuat laporan ini masih banyak kekuranganya, penyusun emgharapkan kritik dan saran yang embangaun. Dan akhir kata yang pantas kami ucapkan semoga apa yang telah kami laksanakan mendapat ridho dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi kami khususnya, bagi lembaga pada umumnya. Semoga amal kebaikan kita semua diterima Allah SWT. Amin...

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 27 Desember 2011
Penyusun

Umi Salamah
08350035


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Kegiatan
Rencana Kegiatan
Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Metode Kegiatan
Sistematika Laporan

BAB II GAMBARAN UMUM KUA MERGANGSAN
Letak Geografis
Struktur Organisasi
Tugas dan Wewenang

BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN
Bentuk Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Analisis

BAB IV PENUTUP
Kesimpulan 32
Saran/ Rekomendasi 33

LAMPIRAN- LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Kegiatan
Dalam dunia pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi. Mahasiswa adalah Agen social of change, yang selalu dinantikan masyarakat dalam memberikan arah perubahan setelah selesai melaksanakan studi dan kembali terjun di masyarkat. Oleh karena itu seiring perkembangan zaman, Kegiatan PRAKTEK PERADILAN merupakan upaya proses pembelajaran agar tidak kaku setelah kembali ke masyarakat. Kegiatan PRAKTEK PERADILAN pada Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) Fakultas Syari’ah dan Hukum merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester VI1 (tujuh) dengan bobot 2 SKS.
Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) mempunyai ruang lingkup kajian masalah, diantaranya seputar pernikahan, waris, dan perwakafan yang dalam penerapannnya tidak hanya melalui kontor urusan agama tetapi juga melalui peradilan agama. Kegiatan perkuliahan di kampus dirasakan kurang sempurna apabila belum dilengkapi dengan praktik atau terjun langsung dalam lembaga yang akan digunakan tempat bekerja nantinya. Oleh karena itu, diadakannya Praktik peradilan ini merupakan usaha menyempurnakan pengalaman yang diperlukan mahasiswa sehingga menjadi kompetensi bagi mahasiswa dalam meraih profesi di bidang tersebut.
Praktek Peradilan pada tahun ini dan sama seperti tahun-tahun sebelumnya diadakan di Peradilan Agama khususnya Peradilan Agama kota Yogyakarta sebagai tempat Kuliah Praktek Peradilan penyusun, karena disanalah kompetensi dari Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS). Maka dari itu hasil dari kegiatan Praktek Peradilan diharapkan mahasiswa dapat memperoleh keluasan wacana, aplikasi dan praktek dari teori yang pernah diterima di bangku perkuliahan. Agar nantinya dapat menjadi sarana latihan kerja bagi mahasiswa di masa yang akan datang.

B. Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan Praktik Peradilan untuk jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) ditetapkan oleh panitia tanggal 28 November dan 2 Desember 2011, setelah tiga hari sebelumnya yaitu tanggal 25 November 2011 diadakan pembekalan terlebih dahulu untuk para mahasiswa. Isi dari pembekalan tersebut diantaranya adalah mengenai tata tertib dan job description dalam mengikuti kegiatan Praktik Peradilan.
Rencana kegiatan untuk menunjang mahasiswa dalam Praktik Peradilan di Peradilan Agama Kota Yogyakarta adalah dengan memberikan materi, analisa, diskusi, simulasi, evaluasi, dan penyusunan laporan. Adapun langkah nyatanya antara lain:
1. Mahasiswa mengikuti penyampaian materi seputar tugas dan wewenang Peradilan Agama, prosedur pendaftaran berperkara di Peradilan Agama
2. Mahasiswa melihat dan memperhatikan blangko (formulir) yang berkaitan dengan cara pendaftaran dan cara beracara di peradilan agama
3. Mahasiswa menyaksikan secara langsung prosesi persidangan di Peradilan Agama
4. Mahasiswa ikut berperan aktif dalam kegiatan simulasi praktek persidangan (sidang semu) dengan menjadi pelaku utamanya.

C. Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan PRAKTEK PERADILAN ini adalah:
1. Mahasiswa dapat melaksanakan kuliah praktik di Peradilan Agama sesuai dengan teori yang telah didapatkan dalam perkuliahan sebelumnya.
2. Mahasiswa dapat mengetahui tentang tugas dan wewenang Peradilan Agama , prosedur pendaftaran beracara, peranan posbakum serta melihat formulir-formulir yang berkaitan dengan pendaftaran beracara sampai putusan. Selanjutnya mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat seputar masalah yang banyak diajukan di peradilan agama.
Adapun manfaat yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan Kuliah Praktek Peradilan ini adalah:
a) Secara ilmiah kegiatan PRAKTEK PERADILAN ini dapat memberi sumbangan pengetahuan kepada mahasiswa dari apa yang belum diperoleh di dalam teori perkuliahan sebelumnya.
b) Secara praktis kegiatan PRAKTEK PERADILAN ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam menerapkan teori perkuliahan di lapangan. Sehingga pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan tidak hanya terhenti pada tahap teoritis saja, tetapi juga secara praktis.
c) Secara alamiah, mendorong mahasiswa untuk meraih cita-cita atau profesi di bidang yang ada di peradilan agama seperti Hakim, panitra, administrator di PA, dll .

D. Metode Kegiatan
Dalam pelaksanaan kegiatan PRAKTEK PERADILAN ini metode yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
 Penyampaian Materi
Ketua PA YOGYAKARTA atau yang mewakili menyampaikan materi sesuai dengan tema materi PRAKTEK PERADILAN yang telah ditentukan oleh pihak panitia PRAKTEK PERADILAN Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, yaitu prosedur pendaftaran, blangko/formulir serta permasalahan yang berkaitan dengan perkara yang ada di peradilan Agama.
 Tanya – Jawab
Setelah pemateri menyampaikan materi dan memberikan pemaparan, peserta PRAKTEK PERADILAN diberikan kesempatan untuk melakukan tanya-jawab kepada pemateri maupun staf pegawai Peradilan Agama.
 System Aktif
Pada metode ini, peserta yang belum memahami permasalahan di peradilan atau proses beracara dapat menanyakan secara langsung kepada staf pegawai Peradilan Agama kapan saja dengan inisiatif peserta. Peserta juga bisa meminta contoh-contoh surat untuk difoto copy dan dipelajari sendiri.
 Menyaksikan Prosesi sidang
Mahasiswa mendapat kesempatan untuk melihat secara langsung praktek prosesi sidang yang dilakukan di ruangan sidang Peradilan Agama Kota Yogyakarta.
 Simulasi sidang semu
Setelah mahasiswa mendapatkan materi-materi tentang proses dalam persidangan, maka dirasa perlu dilakukan simulasi prosesi persidangan dengan bimbingan dari pembimbing Peradilan Agama Kota Yogyakarta.
 Penyusunan Laporan Kegiatan PRAKTEK PERADILAN
Salah satu tugas akhir yang menjadi bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan PRAKTEK PERADILAN, maka disusunlah laporan kegiatan PRAKTEK PERADILAN tentang seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama PRAKTEK PERADILAN berlangsung.

E. Sistematika Laporan
Untuk lebih memperjelas pembahasan laporan, maka perlu adanya susunan secara sitematis, yakni terbagi menjadi empat bab, setiap babnya terdiri dari sub bab pembahasan, yaitu:
1) Bab Pertama, pendahuluan yang menjelaskan unsur-unsur dan syarat dalam suatu laporan, yaitu terdiri dari latar belakang kegiatan, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, metode kegiatan, dan sitematika laporan. Hal ini mengarahkan pembaca untuk memahami subtansi dari laporan ini.
2) Bab Kedua, menjelaskan tentang gambaran umum lembaga tempat PRAKTEK PERADILAN, yang meliputi letak geografis, struktur organisasi, tugas dan wewenang. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran secara umum lingkungan dan kinerja dari lembaga yang menjadi tempat Praktek Kuliah Lapangan (PKL) tersebut.
3) Bab Ketiga, mengulas secara keseluruhan dari pelaksanaan kegiatan PRAKTEK PERADILAN yang meliputi bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, dan analisis pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam uraian pelaksanaan kegiatan ini, akan dicantumkan beberapa materi yang telah disampaikan dalam kegiatan PRAKTEK PERADILAN.
4) Bab Keempat, penutup berisi kesimpulan dari analisa terhadap pelaksanaan kegiatan dan dilanjutkan dengan saran-saran dari penyusun sebagai sumbangsih pemikiran untuk meningkatkan kesuksesan pelaksanaan kegiatan PRAKTEK PERADILAN berikutnya.



BAB II
GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA

A. Letak Geografis
Tahun Berdiri : Pengadilan Agama Yogyakarta dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 1947. Gedung Pengadilan Agama Yogyakarta dahulu terletak di jalan Sokonandi No.8 Yogyakarta, dengan status hak pakai dari Kanwil Departemen Agama Propinsi DIY, yang dibangun pada tahun 1976. Kemudian pada tahun 1996 kantor Pengadilan Agama Yogyakarta melaksanakan tukar pakai gedung dengan Kanwil Departemen Agama (Wisma Sejahtera Kanwil Departemen Agama Propinsi DIY) yang terletak di JL.Wijilan No.14 Yogyakarta, kemudian pindah ke Jll. Ipda Tut Harsono No.53 Yogyakarta sampai saat ini.
Lokasi dan Luas Wilayah Pengadilan Agama Yogyakarta :
• Secara Astronomis Kota Yogyakarta Terletak antara
- 110”21” Bujur Timur
- 7”48” Lintang Selatan
• Secara Geografis Kota Yogyakarta memiliki batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah barat dengan Kabupaten Kulon Progo
- Sebelah utara dengan Kabupaten Sleman
- Sebelah Timur dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul
- Sebelah Selatan dengan Kabupaten Bantul
• Kota Yogyakarta meliputi areal seluas 32.500 m2.
Wilayah Yurisdiksi
Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Yogyakarta meliputi 14 wilayah Kecamatan dan 45 Kelurahan sebagai berikut :
1) Kecamatan Umbulharjo terdiri dari 7, yakni :
• Kelurahan Muja muju,
• Kelurahan Semaki
• Kelurahan Warungboto,
• Kelurahan Giwangan,
• Kelurahan Tahunan,
• Kelurahan Pandean,
• Kelurahan Surosutan
2) Kecamatan Kota Gede terdiri dari 3, yakni :
• Kelurahan Prenggan
• Kelurahan Purbaya
• Kelurahan Rejowinangun
3) Kecamatan Tegalrejo terdiri dari 4, yakni :
• Kelurahan Tegalrejo
• Kelurahan Bener
• Kelurahan Karangwaru
• Kelurahan Kricak
4) Kecamatan Gondokusuman terdiri dari 4, yakni:
• Kelurahan Kotabaru
• Kelurahan Terban
• Kelurahan Baciro
• Kelurahan Demangan
5) Kecamatan Danurejan terdiri dari 3, yakni:
• Kelurahan Suryatmajan
• Kelurahan Bausasran
• Kelurahan Tegalpanggung
6) Kecamatan Pakualaman terdiri dari 2, yakni:
• Kelurahan Purwokinanti
• Kelurahan Gunungketur
7) Kecamatan Wirobrajan terdiri dari 3, yakni:
• Kelurahan Patangpuluhan
• Kelurahan Pakuncen
• Kelurahan Wirobrajan
8) Kecamatan Ngampilan terdiri dari 2, yakni:
• Kelurahan Ngampilan
• Kelurahan Notoprajan
9) Kecamatan Gedongtengen terdiri dari 2, yakni:
• Kelurahan Sosromenduran
• Kelurahan Pringgokusuman
10) Kecamatan Gondomanan terdiri dari 2 , yakni :
• Kelurahan Prawirodirjan
• Kelurahan Ngupasan
11) KecamatanKraton terdiri dari 3, yakni :
• Kelurahan Kadipaten
• Kelurahan Panembahan
• Kelurahan Patihan
12) Kecamatan Mergangsan terdiri dari 3 , yakni:
• Kelurahan Wirogunan
• Kelurahan Keparakan
• Kelurahan Brontokusuman
13) Kecamatan Mantrijeron terdiri dari 3, yakni:
• Kelurahan Mantrijeron
• Kelurahan Gedongkiwo
• Kelurahan Suryadiningratan
14) Kecamatan Jetis terdiri dari 3, yakni :
• Kelurahan Gowongan
• Kelurahan Bumijo
• Kelurahan Condrodiningratan




B. Struktur Organisas
Pengadilan Agama Yogyakarta
Ketua : Drs.H.A. Damanhuri, HR.SH, M.Hum
Wakil Ketua : Dra. Mustaqaroh, SH, MM
Hakim :
1. Drs. Syamsuddin,SH
2. Drs. Syaifurrohman, SH, M.Hum
3. Drs. Wan Ahmad
4. Dra. Hj. Maria Ulfah, MH
5. Drs. H. Husaini Idris, SH, MSI
6. Drs. H. Ahmad Zuhdi, SH, M.Hum
7. Drs. Ahmad Adib, SH, MH
8. Drs. Wildan Tojibi, MSI
9. Dra. Siti Fauziyah, SH
Panitera/Sekretais : Drs. Mursid Amirudin
Wakil Panitera : Suharto, SH
Pan. Mud. Hukum : Drs. Abdul Adhim AT
Pan. Mud. Gugatan : Drs. Mokh Udiyono
Pan. Mud. Permohonan : Drs. Mokhamdan
Panitera Pengganti : 1.Endang Winarni, SH
2. Hj. Tati Kusmiati, SH
Jurusita : 1. Drs. Ali Mahsun
2. Sugiyem, SH
Jurusita Pengganti` : 1. Dra. Lilik Mahsun, SH
2. Rr. Siti Maryatun
3. Drs. Zubaidah, S
4. Abu Bakar Kia
Wakil Sekretaris : Mawardi
Bendahara : Ade Ayu Damayanti AW
Kasubag. Kepegawaian : Nohan Awalo Kitisworo, SH
Staf Kepegawaian : Erwati
Kasubag. Keuangan :Ratna Listyaningsih, S.Ag, SH
Staf Adm. Keuangan : Henny Widiastuti, SE
Kasubag. Umum : Suharjana, SH
Staf Adm. Umum : Nirwana
Nanang Andriyanto, ST
Rita Listiyanti, A.Md
Cakim : Fattahurridlo Al Ghany, SHI
Nasich Salam, Lc, LLM
Ahmad Zaky, SHI
Noor Faiz, SHI
CPP : Nuzula Yustisia, SHI
Fajar Fauzani, SHI (CPP)
CPNS : Rashif Imany, SHI (Cakim)
Fina Nuriana, SHi (CPP)
Novialita Pitaloka, ST

C. Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Sebagai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.Peradilan Agama mempunyai tugas pokok memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara Orang orang yang beragama Islam di bidang
1. Perkawinan
2. Waris
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7. Infaq
8. Shodaqoh
9. Ekonomi Syariah
Bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum alenia pertama, Pasal 2, Pasal 3A, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52 UU No. 3 Tahun 2006 adalah perkara tertentu, yaitu perkara Islam yang meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syri’ah, sengketa hak milik yang timbul akibat adanya sengketa terhadap bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hiriyah, serta pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat. Berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama perlu diperhatikan keberadaan Mahkamah Syari’ah di Nangroe Aceh Darussalam yang merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Agama. sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan Peradilan Agama. Hal ini berakibat hukum bahwa Mahkamah Syari’ah di Nangroe Aceh Darussalam berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama mengalami perluasan dan penambahan. Perluasan terhadap bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama terdapat dalam bidang perkawinan dan bidang waris. Dalam bidang perkawinan, Pengadilan Agama berwenang untuk menangani permohonan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, sedangkan perubahan dalam bidang waris adalah dengan dihapuskannya hak opsi bagi para pihak yang berperkara, dan juga kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani permohonan penetapan ahli waris. Penambahan terhadap bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah dengan dimasukkannya bidang zakat, infaq, ekonomi syari’ah, sengketa hak milik yang timbul akibat adanya sengketa terhadap bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hiriyah, serta pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat sebagai bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Adapun fungsi pengadilan agama yaitu:
1. Menyelenggarakan sebagaimana kekuasaan Negara di bidang kehakiman
2. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam
3. Memberikan keterangan, pertimabangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintahan jika diminta,
4. Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanann tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.




BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Bentuk Kegiatan

Dalam rangka menambah wawasan dan sekaligus mengembangkan ilmu hukum keluarga Islam, mahasiswa jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) dipersiapkan menjadi calon sarjana yang diharapkan mampu menerapkan hukum keluarga Islam dan menguasai administrasi perkawinan serta perwakafan. Oleh karena itu, mahasiswa selain dibekali dengan teori-teori keilmuan selama duduk dibangku kuliah, juga diberikan kuliah praktek sebagai implementasinya. Adapun dalam pelaksanaannya mahasiswa dihadapkan pada serangkaian bentuk kegiatan, antara lain terjun langsung kelokasi peradilan guna mengetahui dan memahami secara lebih detail mengenai urgensi kinerja Peradilan Agama meliputi tugas dan wewengnya.
Dalam hal ini mahasiswa diberikan materi dan penjelasan secara langsung oleh pihak Peradilan Agama berkaitan dengan materi tatacara berperkara di peradilan agama. Dalami penyampaiannya dilakukan secara kelompok yang terdiri dari 15 orang atau lebih. Adapun metode-metode kegiatan, yang digunakan diantaranya metode perkuliahan, tanya jawab, dan sharing. Disamping itu, mahasiswa-mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk menyaksikan prosesi pelaksanaan persidangan dan simulasi sidang semu. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mengetahui melalui materi-materi semata, melainkan aplikasinya secara nyata. Diantara materi-materi yang diperoleh mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan Praktek Peradilan di Peradilan Agama Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:

B. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Praktik Peradilan yang bertempat di Peradilan Agama Kota Yogyakarta ini berlangsung selama 1 minggu dimulai sejak tanggal 28 n– 20 Juni 2011 dengan diawali jadwal pembekalan pada tanggal 20 Mei 2011. Para peserta November sampai 2 Desember 2011 yang mengikuti praktik di Peradilan Agama Kota Yogyakarta ini kurang lebih sebanyak dua puluh lima (25) orang yang dibagi atas 5 kelompok. Setiap kelompok terdiri dari 5 orang dalam kegiatan praktek administrasi, Hal ini dikarenakan kantor KUA tidak memungkinkan untuk menampung semua peserta yang ada. Untuk itu, pelaksanaan Praktik Peradilan dilaksanakan sesuai pembagian jadwal yang telah disepakati bersama. Adapun perincian waktu pelaksanaan kegiatan PKL penyusun adalah sebagai berikut:
Adapun kegiatan dari kelompok II adalah sebagai berikut :

- Kegiatan Senin, 28 November 2011
Pada Hari ini seluruh peserta Praktek Peradilan dari kelompok I dan II berkumpul untuk menyaksikan acara sidang riil secara langsung. Meskipun terkadang sidang tertutup untuk umum, atas izin dari pihak hakim, menimbang persetujuan para pihak yang bersengketa, para peserta magang mengikuti beberapa sidang dari beberapa pihak yang berbeda. Untuk kelompok II mepelajari proses administrasi. Sedang untuk kelompok I menyaksikan sidang di ruang Sidang II.
Pada hari ini peserta Praktek Peradilan, mendengarkan penjelasan tentang bagaimana prosedur praktek di Meja I. Pada meja I ini, tugasnya menerima dan mencatat perkara-perkara yang masuk pada hari tersebut yang sebelumnya meneliti apakah kasus tersebut merupakan kompetensi Pengadilan Agama Yogyakarta, membantu mengarahkan para pihak yang tidak faham hukum untuk membuat surat gugatan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di dalam lingkungan PA Yogyakarta, tepatnya di samping Ruang sidang I. PA Yogyakarta bekerja sama dengan LSM Rifka Annisa untuk membantu para pihak yang ingin menyelesaikan perkaranya di PA Yogyakarta, namun kurang paham dengan hukum dan tidak mampu membayar jasa advokat. Surat gugatan atau permohonan yang telah dibuat akan diberikan kepada ketua untuk diperiksa dan ditentukan Majelis Hakimnya.
Peserta Praktek Peradilan juga diajarkan bagaimana cara menentukan biaya panjar perkara. Biaya panjar perkara tersebut ditentukan berdasarkan jauhnya medan/lokasi ataupun sulitnya mencapai daerah tempat tinggal para pihak yang terbagi menjadi 3 (tiga) radius, harga setiap radius berbeda sesuai dengan jenis perkara dan tempat tinggal para pihak.
Di meja I ini peserta Praktek Peradilan dapat mengetahui syarat-syarat untuk melengkapi surat gugatan/ permohonan sebagai berikut:

1. Untuk cerai gugat/ talak yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto copy Surat Nikah, Surat nikah asli dan izin dari atasan bagi PNS.
2. Untuk itsbat nikah yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat pernyataan dari KUA, Surat Kematian (jika suami/ istri meninggal).
3. Untuk Dispensasi Kawin yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang bersangkutan, Foto copy akta yang bersangkutan, surat penolakan dari KUA.
4. Untuk Wali Adhol yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat penolakan dari KUA.
5. Untuk Mafqud yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon I, Surat Keterangan Kepala Desa.
6. Pengangkatan anak yaitu Foto copy KTP kedua orang tua anak, Foto copy KTP permohonan I dan II, Foto copy surat nikah Pemohon I dan II, Foto copy akta kelahiran anak, SK pekerjaan dan penghasilan pemohon diketahui oleh Kepala Desa (oleh atasan bagi PNS), surat pernyataan penyerahan dari orang tua kepada pemohon.
7. Sedangkan untuk Poligami yaitu Surat pernyataan rela di madu oleh istri I, surat pernyataan berlaku adil dari suami, foto copy surat nikah, Foto copy KTP Istri, suami dan calon istri, daftar harta gono-gini dengan istri I diketahui kepala desa, surat keterangan penghasilan suami diketahui kepala desa, surat keterangan istri (perawan : surat keterangan dari kepala desa, janda: akta kematian suami/ akta cerai).
Peserta Praktek Peradilan Kemudian, dijelaskan tugas-tugas yang ada di meja II. Di meja II diberikan kesempatan untuk mengecek Buku Induk Register Perkara, yang perlu diperhatikan dalam pengecekan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Mencocokkan tanggal penundaan sidang yang terakhir dengan tanggal putusan, jika tidak sesuai maka pencatatan belum lengkap.
b. Tanggal pemanggilan harus diisi jika para pihak atau salah satu di antara keduanya tidak hadir. Hal ini dapat diketahui dari amar lengkap.
c. Tanggal minutasi juga harus dilengkapi. Tanggal minutasi ini paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan.
d. Jika jenis perkaranya cerai talak dikabulkan, maka tanggal penetapan ikrar talak (kolom 22), tanggal pengucapan ikrar talak (kolom 23), penetapan eks pasal 71 ayat 2 UU No. 7 th. 1989 (kolom 24), dan nomor akta cerai (kolom 25) harus dilengkapi.
e. Jika jenis perkaranya cerai gugat dikabulkan, maka kolom 22, 23, dan 24 tidak perlu diisi.
f. Jika perkaranya selain cerai talak dan cerai gugat maka kolom 25 tidak perlu diisi.
g. Cerai talak/ cerai gugat yang ditolak/gugur/batal juga tidak perlu mengisi kolom 25 tersebut.
Setelah selesai di meja II, peserta Praktek Peradilan diarahkan menuju meja III. Adapun gambaran tugas di meja III adalah sebagai berikut :
a. Meja III merupakan lanjutan dari meja II, setelah mengecek Buku Induk Register Perkara maka dapat diketahui data-data yang belum lengkap, oleh karena itu peserta magang diberikan kesempatan untuk membongkar arsip-arsip di gudang dengan tujuan untuk melengkapi data tersebut sesuai dengan data-data yang terdapat di arsip.
b. Peserta magang juga diberikan kesempatan untuk membukukan berkas perkara, yang meliputi :
1) Nomor perkara
2) Pihak-pihak yang terlibat
3) Tanggal pembukuan
4) Tanggal putusan
5) Tanggal minutasi
6) Nomor akte cerai
Hal ini dilakukan dengan tujuan :
1. Untuk mendata berkas-berkas yang siap masuk gudang sekaligus untuk mengetahui arsip nomor berapa yang belum terdeteksi.
2. Agar keadaan arsip jelas
3. Pencarian mudah.
c. Peserta magang diajarkan dan diberikan kesempatan untuk meminutasi dan menyimpan arsip dengan benar, mulai dari mengelem berkas-berkas, mengikatnya dan menempelkan kertas berupa stamp pada bindel A dan putusan hingga akhirnya berkas-berkas tersebut ditata sesuai tahun dan jenis perkara di ruang arsip.

- Kegiatan Jum’at, 2 Desember 2011
Sesuai dengan jadwal yang telah dipatenkan, pada hari ini peserta Praktek Peradilan melaksanakan kegiatan praktek sidang semu. Pada simulasi kali ini, para peserta Praktek Peradilan dari kelompok II berkumpul untuk memainkan perannya masing-masing dalam beracara secara semu dengan mengangkat kasus Gugat cerai yang disebabkan adanya pihak ketiga dan penggunaan narkoba oleh suami.
Adapun kegiatan dari kelompok II adalah sebagai berikut :

- Kegiatan Senin, 28 November 2011
Pada Hari ini seluruh peserta Praktek Peradilan dari kelompok I dan II berkumpul untuk menyaksikan acara sidang riil secara langsung. Meskipun terkadang sidang tertutup untuk umum, atas izin dari pihak hakim, menimbang persetujuan para pihak yang bersengketa, para peserta magang mengikuti beberapa sidang dari beberapa pihak yang berbeda. Untuk kelompok II mepelajari proses administrasi. Sedang untuk kelompok I menyaksikan sidang di ruang Sidang II.
Pada hari ini peserta Praktek Peradilan, mendengarkan penjelasan tentang bagaimana prosedur praktek di Meja I. Pada meja I ini, tugasnya menerima dan mencatat perkara-perkara yang masuk pada hari tersebut yang sebelumnya meneliti apakah kasus tersebut merupakan kompetensi Pengadilan Agama Yogyakarta, membantu mengarahkan para pihak yang tidak faham hukum untuk membuat surat gugatan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di dalam lingkungan PA Yogyakarta, tepatnya di samping Ruang sidang I. PA Yogyakarta bekerja sama dengan LSM Rifka Annisa untuk membantu para pihak yang ingin menyelesaikan perkaranya di PA Yogyakarta, namun kurang paham dengan hukum dan tidak mampu membayar jasa advokat. Surat gugatan atau permohonan yang telah dibuat akan diberikan kepada ketua untuk diperiksa dan ditentukan Majelis Hakimnya.
Peserta Praktek Peradilan juga diajarkan bagaimana cara menentukan biaya panjar perkara. Biaya panjar perkara tersebut ditentukan berdasarkan jauhnya medan/lokasi ataupun sulitnya mencapai daerah tempat tinggal para pihak yang terbagi menjadi 3 (tiga) radius, harga setiap radius berbeda sesuai dengan jenis perkara dan tempat tinggal para pihak.
Di meja I ini peserta Praktek Peradilan dapat mengetahui syarat-syarat untuk melengkapi surat gugatan/ permohonan sebagai berikut:

8. Untuk cerai gugat/ talak yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto copy Surat Nikah, Surat nikah asli dan izin dari atasan bagi PNS.
9. Untuk itsbat nikah yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat pernyataan dari KUA, Surat Kematian (jika suami/ istri meninggal).
10. Untuk Dispensasi Kawin yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang bersangkutan, Foto copy akta yang bersangkutan, surat penolakan dari KUA.
11. Untuk Wali Adhol yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat penolakan dari KUA.
12. Untuk Mafqud yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon I, Surat Keterangan Kepala Desa.
13. Pengangkatan anak yaitu Foto copy KTP kedua orang tua anak, Foto copy KTP permohonan I dan II, Foto copy surat nikah Pemohon I dan II, Foto copy akta kelahiran anak, SK pekerjaan dan penghasilan pemohon diketahui oleh Kepala Desa (oleh atasan bagi PNS), surat pernyataan penyerahan dari orang tua kepada pemohon.
14. Sedangkan untuk Poligami yaitu Surat pernyataan rela di madu oleh istri I, surat pernyataan berlaku adil dari suami, foto copy surat nikah, Foto copy KTP Istri, suami dan calon istri, daftar harta gono-gini dengan istri I diketahui kepala desa, surat keterangan penghasilan suami diketahui kepala desa, surat keterangan istri (perawan : surat keterangan dari kepala desa, janda: akta kematian suami/ akta cerai).
Kemudian, dijelaskan tugas-tugas yang ada di meja II. Peserta Praktek Peradilan diberikan kesempatan untuk mengecek Buku Induk Register Perkara, yang perlu diperhatikan dalam pengecekan tersebut adalah sebagai berikut :
h. Mencocokkan tanggal penundaan sidang yang terakhir dengan tanggal putusan, jika tidak sesuai maka pencatatan belum lengkap.
i. Tanggal pemanggilan harus diisi jika para pihak atau salah satu di antara keduanya tidak hadir. Hal ini dapat diketahui dari amar lengkap.
j. Tanggal minutasi juga harus dilengkapi. Tanggal minutasi ini paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan.
k. Jika jenis perkaranya cerai talak dikabulkan, maka tanggal penetapan ikrar talak (kolom 22), tanggal pengucapan ikrar talak (kolom 23), penetapan eks pasal 71 ayat 2 UU No. 7 th. 1989 (kolom 24), dan nomor akta cerai (kolom 25) harus dilengkapi.
l. Jika jenis perkaranya cerai gugat dikabulkan, maka kolom 22, 23, dan 24 tidak perlu diisi.
m. Jika perkaranya selain cerai talak dan cerai gugat maka kolom 25 tidak perlu diisi.
n. Cerai talak/ cerai gugat yang ditolak/gugur/batal juga tidak perlu mengisi kolom 25 tersebut.
Setelah selesai di meja II, peserta Praktek Peradilan diarahkan menuju meja III. Adapun gambaran tugas di meja III adalah sebagai berikut :
d. Meja III merupakan lanjutan dari meja II, setelah mengecek Buku Induk Register Perkara maka dapat diketahui data-data yang belum lengkap, oleh karena itu peserta magang diberikan kesempatan untuk membongkar arsip-arsip di gudang dengan tujuan untuk melengkapi data tersebut sesuai dengan data-data yang terdapat di arsip.
e. Peserta magang juga diberikan kesempatan untuk membukukan berkas perkara, yang meliputi :
7) Nomor perkara
8) Pihak-pihak yang terlibat
9) Tanggal pembukuan
10) Tanggal putusan
11) Tanggal minutasi
12) Nomor akte cerai
Hal ini dilakukan dengan tujuan :
4. Untuk mendata berkas-berkas yang siap masuk gudang sekaligus untuk mengetahui arsip nomor berapa yang belum terdeteksi.
5. Agar keadaan arsip jelas
6. Pencarian mudah.
f. Peserta magang diajarkan dan diberikan kesempatan untuk meminutasi dan menyimpan arsip dengan benar, mulai dari mengelem berkas-berkas, mengikatnya dan menempelkan kertas berupa stamp pada bindel A dan putusan hingga akhirnya berkas-berkas tersebut ditata sesuai tahun dan jenis perkara di ruang arsip.

- Kegiatan Jum’at, 2 Desember 2011
Sesuai dengan jadwal yang telah dipatenkan, pada hari ini peserta Praktek Peradilan melaksanakan kegiatan praktek sidang semu. Pada simulasi kali ini, para peserta Praktek Peradilan dari kelompok II berkumpul untuk memainkan perannya masing-masing dalam beracara secara semu dengan mengangkat kasus Gugat cerai yang disebabkan adanya pihak ketiga dan penggunaan narkoba oleh suami.

C. Analisis
Pelaksanaan kegiatan Praktik Peradilan merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester VII yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dalam hal ini Peradilan Agama menjadi tempat pilihan praktek peradilan bagi jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Program kegiatan ini sangat menunjang bagi mahasiswa di samping untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang ilmu hukum peradilan agama, juga sebagai wujud keterlibatan mahasiswa secara langsung untuk mengenal dunia kerja yang nyata sesuai dengan kompetensi.
Kegiatan kuliah praktek peradilan yang selama ini dikenal oleh mahasiswa khususnya penyusun sendiri adalah praktik kerja lapangan dimana mahasiswa akan terjun langsung untuk mengamati dan membantu kinerja salah satu instansi Pemerintah yang sudah ditunjuk sebagai lokasi PKL. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan PKL ini sangat berperan penting selain sebagai media penambah materi juga sebagai implementasi pengayaan diri mahasiswa. Dalam pelaksanaannya, tidak semua sesuai dengan yang diharapkan. Dengan waktu pelaksanaan yang sangat singkat memang dirasakan kurang maksimal mengingat KUA sebagai lembaga yang berperan penting dalam masyarakat, sudah barang tentu mempunyai segudang pekerjaan lain yang harus diselesaikan sehingga hal ini juga berpengaruh terhadap kurang maksimalnya pelaksanaan PKL.
Selama pelaksanaan PKL, sedikit banyak kasus dalam perkawinan dan perwakafan yang penyusun ketahui. Semisal dalam perkawinan, banyak sekali terjadi calon manten yang tidak cukup umur mempalsukan keterangan umur supaya proses perkawinannya dapat dilaksanakan. Atau perwakafan yang semisal tanah wakafnya bukan berupa hak milik penuh seseorang. Kasus-kasus yang terjadi selama ini alhamdulillah dapat diketahui oleh petugas KUA karena prosedur administrasinya yang baik dan sistematis serta pegawainya yang berintegritas. Dengan adanya kasus ini semakin mendorong mahasiswa yang menjadi generasi selanjutnya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pengalaman supaya kasus-kasus tersebut tidak terjadi di kemudian hari.

BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kegiatan PRAKTEK PERADILAN di Peradilan Agama yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei s/d 17 Juni 2011 ini merupakan program berkelanjutan dari tahun sebelumnya Jurusan Al-Ahwal Asy-Syaksiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kuliah Lapangan ( PKL) adalah menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, terutama dalam bidang pernikahan/munakahat dan perwakafan, serta mengenalkan dunia kerja sesuai dengan kompetensinya.
Seluruh rangkaian kegiatan Praktek Peradilan yang telah disusun dalam rencana kegiatan pada kesempatan saat ini telah sesuai dengan harapan, meskipun di sisi lain tidak dapat dipungkiri masih banyaknya kekurangan dari berbagai macam hal karena keterbatasan waktu dan kemampuan.


Tidak ada komentar:
Write komentar