Ciri dari HAM:
1. Universal/ seluruh dunia/jagat raya
2. Berlaku umum/ dimana saja
3. Berasal dari Allah tuhan yang esa. Dalam UU di Indonesia dan Islam dirumuskan bahwa ham berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
4. Besifat langgeng/ abadi/ kekal
5. Tidak boleh dilecehkan
6. Ham tak dapat dipisahkan dari hidup manusia.
Ham harus dilindungi, dikembangkan/promosikan tidak boleh dilecehkan, tidak boleh dihina, harus dibela.
Pengadilan HAM hanya mengadili 2 perkara kemanusian & pembunuhan masal (Agresi dan Perang).
Yang pernah ditangani kasus Temor Leste,
Kekerasan dalam hal agama
Tidak ada komentar:
Write komentar