Sabtu, 04 April 2015

Kepantasan sebagai Subyek Hukum Penuh


Kepantasan sebagai Subyek Hukum Penuh
oleh: Umi Salamah


secara umum, kepantasan seseorang menerima hukum dan kepantasan seseorang menjalankan hukum, di dalam hukum Islam dapat melalui beberapa aspek, yakni:[1]
1)   Peranan akal
Akal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti. Pertama,daya pikir untuk memahami sesuatu, oleh karena itu manusia lah satu-satunya makhluk Allah yang memiliki akal. Kedua, daya upaya, ikhtiar atau cara melakukan sesuatu. Ini menunjukkan bahwa akal lah yang menentukan kedewasaan seseorang. Batasan yang paling tepat untuk menguji dan menggambarkan kemampuan akal seseorang adalah apabila anak tersebut telah memahami perkataan orang dan bisa memberikan tanggapan yang benar terhadap tanggapan itu. Batasan kebenaran itu pun bersifat relatif, yakni sesuai dengan kebiasaan yang ada di masyarakat yang ada.
2)   Tingkat kemampuan seorang mumayyiz
Kemampuan nalar seseorang merupakan hal yang paling penting untuk menilai seseorang dikatakan mumayyiz. Di tingkatan mumayyiz ini orang telah mampu menggunakan akalnya untuk membedakan hal yang baik dan buruk, hal ynga berguna dan tidak, hal yang harus dilakukan dan tidak dll. Pada usia ini (7 tahun) seseorang belum dapat dikatakan cukup dewasa untuk melaksanakan tanggung jawab orang dewasa. Dia juga masih dirasa perlu pengawasan langsung dari orang dewasa. Al-Mirdawi mengatakan bahwa orang yang mumayyiz telah berhak untuk menerima hadiah dan warisan dan dapat berurusan dengan hal-hal kecil selama tidak melanggar kepentingannya.
3)   Baligh
Anak yang beranjak dewasa akan dapat diamati perkembangannya dari berbagai aspek. Salah satunya adalah bentuk tubuh anak-anak yang berubah menjadi bentuk tubuh orang dewasa. Mayoritas Ulama Salaf sepakat, bahwa tanda usia seseorang dikatakan baligh ini adalah sekitar14-15 tahunan atau mengalami ihtilam (mimpi basah) bagi laki-laki, dan mengalami haid bagi perempuan.[2] Orang yang baligh dianggap telah mampu mempertimbangkan dan memperjelas hal yang baik dan yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Orang yang baligh akan dianggap berdosa, jika tidak melakukan hal-hal yang diwajibkan di dalam agama seperti solat, puasa, dll. 
4)   Rusyd (kedewasaan mental)
Pencapaian rusyd ini berati berupa kesempurnaan baligh maupun kematangan mental, dalam arti mampu untuk berpikir jernih.
(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù Läêó¡nS#uä öNåk÷]ÏiB #Yô©â (#þqãèsù÷Š$$sù öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr&   [3]
6. dan ujilahanak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.

Menurut al-Futuhi orang yang telah mencapai rusyd adalah orang yang dapat memahami hakikat dari apa yang diperlukan dan tidak, apa yang mungkin dan tidak mungkin, apa yang penting dan tidaak penting, dan apa yang dianggap membahayakan. Melihat kedewasaan mental juga dapat mengamati prestasinya di bidang apapun dan bidang yang tepat untuk kedudukannya di masyarakat.




[1] Baca Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, hlm. 425-431, Dadan Muttaqien, Cakap Hukum, hlm. 2-12. Dan Peunoh Daly, Taklif dan Mukallaf, dalam Ismail Muhammad Syah,dkk, Filsafat Hukum Islam,cet. Ke-2  (Jakarta:Bumi Aksara,1992), hlm156-165.
[2] Ibid, hlm. 18.
[3] Q.S. Al-Nisa>’ (4):6.

Tidak ada komentar:
Write komentar