Kepantasan sebagai Subyek Hukum Penuh
oleh: Umi Salamah
secara umum, kepantasan
seseorang menerima hukum dan kepantasan seseorang menjalankan hukum, di
dalam hukum Islam dapat melalui beberapa aspek, yakni:[1]
1)
Peranan
akal
Akal
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti. Pertama,daya
pikir untuk memahami sesuatu, oleh karena itu manusia lah satu-satunya makhluk
Allah yang memiliki akal. Kedua, daya upaya, ikhtiar atau cara melakukan
sesuatu. Ini menunjukkan bahwa akal lah yang menentukan kedewasaan seseorang. Batasan
yang paling tepat untuk menguji dan menggambarkan kemampuan akal seseorang
adalah apabila anak tersebut telah memahami perkataan orang dan bisa memberikan
tanggapan yang benar terhadap tanggapan itu. Batasan kebenaran itu pun bersifat
relatif, yakni sesuai dengan kebiasaan yang ada di masyarakat yang ada.
2)
Tingkat
kemampuan seorang mumayyiz
Kemampuan
nalar seseorang merupakan hal yang paling penting untuk menilai seseorang
dikatakan mumayyiz. Di tingkatan mumayyiz ini orang telah mampu
menggunakan akalnya untuk membedakan hal yang baik dan buruk, hal ynga berguna
dan tidak, hal yang harus dilakukan dan tidak dll. Pada usia ini (7 tahun)
seseorang belum dapat dikatakan cukup dewasa untuk melaksanakan tanggung jawab
orang dewasa. Dia juga masih dirasa perlu pengawasan langsung dari orang
dewasa. Al-Mirdawi mengatakan bahwa orang yang mumayyiz telah berhak
untuk menerima hadiah dan warisan dan dapat berurusan dengan hal-hal kecil
selama tidak melanggar kepentingannya.
3)
Baligh
Anak
yang beranjak dewasa akan dapat diamati perkembangannya dari berbagai aspek.
Salah satunya adalah bentuk tubuh anak-anak yang berubah menjadi bentuk tubuh
orang dewasa. Mayoritas Ulama Salaf sepakat, bahwa tanda usia seseorang
dikatakan baligh ini adalah sekitar14-15 tahunan atau mengalami ihtilam (mimpi
basah) bagi laki-laki, dan mengalami haid bagi perempuan.[2]
Orang yang baligh dianggap telah mampu mempertimbangkan dan memperjelas hal
yang baik dan yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Orang yang baligh
akan dianggap berdosa, jika tidak melakukan hal-hal yang diwajibkan di dalam
agama seperti solat, puasa, dll.
4)
Rusyd (kedewasaan mental)
Pencapaian
rusyd ini berati berupa kesempurnaan baligh maupun kematangan mental,
dalam arti mampu untuk berpikir jernih.
(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuø9$# #Ó¨Lym
#sÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù
Läêó¡nS#uä
öNåk÷]ÏiB #Yô©â (#þqãèsù÷$$sù
öNÍkös9Î)
öNçlm;ºuqøBr& [3]
6. dan ujilahanak yatim itu sampai
mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah
cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka
harta-hartanya.
Menurut al-Futuhi orang yang telah mencapai rusyd
adalah orang yang dapat memahami hakikat dari apa yang diperlukan dan
tidak, apa yang mungkin dan tidak mungkin, apa yang penting dan tidaak penting,
dan apa yang dianggap membahayakan. Melihat kedewasaan
mental juga dapat mengamati prestasinya di bidang apapun dan bidang yang tepat
untuk kedudukannya di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Write komentar