Soal
1.PT Bina
sarana Utama melakukan kontrak dengan dirjen bina marga kementrian untuk
melaksanakan pembangunan sebuah jembatan dengan harga kontrak sebesar Rp.
1000.0000.000,- dalam jangka enam bulan. Untuk membiayai proyek ini PT Bina
sarana Utama mengajukan pembiayaan kepada syariah jaya sejahtera sebesar Rp.
300.000.000,- dengan dua kali tahapan, yakni tahap pertama sebesar Rp.
200.000.000,-
Sampai
denagn pekerjaan mencapai 60% dan dana yang dianggarkan dalam kontrak sebesar
Rp. 600.000.000,- dan tahap kedua sebesar
Rp.100.000.000,- sampai dengan waktu pekerjaan telah 100% selesai dengan dengan
anggaran dalam kontrak sebesar Rp. 400.000.000.,- dalam realisasi pekerjaan
tiga bulan pertama telah mencapai 60% dengan menelan biaya Rp. 540.000.000,-
danpada dua bulan berikutnya pekerjaan selesai 100% dengan menelan biaya Rp.
360.000.000,- nisbah bagi hasil 60% untuk PT Bina sarana Utama dan 40% untuk
Bank Syariah Jaya Sejahtera.
a. Berapa
keuntungan yang diperoleh sampai dengan pengerjaan bangunan mencapaai 60% ini.
Berapa keuntungan masing-masing?
b. Berapa
keuntungan berikutnya sampai 100%. Berapa keuntungan masing-masing?
c. Karena pekerjaan
diselesaikan lebih cepat PT Bina sarana Utama menuntut kepada Bank Syariah
perubahan nisbah. Namun bihak bank syariah tidak menyetujui, sehingga terjadi
sengketa dan pihak PT Bina sarana Utama mengajukan gugatan ke Peradilan agama.
Dapatkah gugatan diterima? Bagaimana pertimbangan hukumnya
Jawab
a.
modal bank syariah Rp.200.000.000,-
Modal nasabah Rp 400.000.000,-.
Anggaran Rp. 600.000.000,-
Laba Rp.
600.000.000,- - 540.000.000,- = Rp.
60.000.000,-
Perhitungan
1. Rp.
200.000.000,- : Rp.600.000.000,-= 33.3%
2. 33.3% X
Rp.60.000.000,- = Rp.
20.000.000.,-
3. Keuntungan bank
syariah = 40% X
Rp. 20.000.000,= Rp. 8000.000,-
4. Keuntungan
nasabah =60% X Rp. 2
0.000.000,-= Rp.12.000.000,-
b.
modal bank syariah Rp.100.000.000,-
Modal nasabah Rp 300.000.000,-.
Anggaran Rp. 400.000.000,-
Laba Rp.
400.000.000,- - 360.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Perhitungan
5. Rp. 100.000.000,-
: Rp.400.000.000,-= 25%
6. 25% X Rp.40.000.000,- = Rp. 10.000.000.,-
7. Keuntungan bank
syariah = 40% X
Rp. 10.000.000,= Rp. 4000.000,-
8. Keuntungan
nasabah =60% X Rp. 1
0.000.000,-= Rp.6.000.000,-
c.
Gugatan PT bina
sarana utama tidak dapat diterima hal ini didasarkan berdasarkan perjanjian awal yaaitu nisbah bagi
hasil 40% untuk bank syariah dan 60 % untuk nasabah.
Pertimabangan hukum:
1. Berdasarkan
pasal 19, pasal 1 kegiatan bank syariah meliputi huruf i
membeli,menjual,/menjamin atas resikosendiri surat berharga pihak ketiga yang
diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah antara lain:
seperti akad ijaroh, musyarokah, mudhorobah, murabahah, kafaah dan hiwalah.
2. Pasal 23 ayat 2
untuk memperoleh keyakinan sebagaimana pada ayat 1 bank syariah dan atau UUS
wajib melakukan penilain yang seksama terhadap watak, kemampuan , modal,
agunan, dan prospek usaha dari calon prospek usaha dan calon penerima nasabah
3. Bahwa akad bagi
hasil tersebut yaitu menggunakan akad musyarokah, yaitu bagi hasil berdasarkan
akad kerja sama antara dua pihak atau untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dan resiko
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4. Bahwa dalam akad
musyarokah perjanjian harus memenuhi persyaratan pendukung yaitu
a. Pihak-pihak yang
berakad dituntut selalu berpegang teguh pada informasi yang jujur dan apa
adanya, ketidak jujuran akan tercederainya akad yang telah disepakati
b. Masing-masing
pihak yang berserikat harus bersikap transparan.
c. Menejeral yang
rapi bahwa akad musyarokah adalah akad kerjasama dengan saling menjaga amanah
dengan pihak-pihak yang terlibat.
d. Jika persyaratan
tersebut tidak dipenuhi maka teori-teori yang ada dalam akad musyarokah tidak
dapat diterapka secara baik.
bÎ*sù(#þqçR%2usYò2r&`ÏBy7Ï9ºsôMßgsùâä!%2uà°ÎûÏ]è=W9$#4.`ÏBÏ÷èt/7p§Ï¹ur4Ó|»qã!$pkÍ5÷rr&Aûøïyuöxî9h!$ÒãB4Zp§Ï¹urz`ÏiB«!$#3ª!$#uríOÎ=tæÒOÎ=ymÇÊËÈ
(¨bÎ)ur#ZÏVx.z`ÏiBÏä!$sÜn=èø:$#Éóö6us9öNåkÝÕ÷èt/4n?tãCÙ÷èt/wÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#×@Î=s%ur$¨BöNèd3£`sßurß¼ãr#y$yJ¯Rr&çm»¨YtGsùtxÿøótGó$$sù¼çm/u§yzur$YèÏ.#uz>$tRr&ur)ÇËÍÈ
Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah
mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta
ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
kesimpulan
1. Berdasarkan undang-undang No 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah apa yang dilakukan bank syariah telah sesuai dengan prosedur,
jadi walaupun penggugat dalam menyelesaikan pekerjaannya selesai sebelum
waktunya tidak mempengaruhi nisbah bagi hasil antara penggugat dan pihak bank
karena perjanjian jangka waktu 6 bulan dilakukan oleh PT bina sarana utama
dengan dirjen bina marga kementrian PU.
2. Ayat tersebut bersifat universal
tentang larangan saling mendzolimi bagi orang yang melakukan akad kerja sama
Tidak ada komentar:
Write komentar